SERANG, TitikNOL - Kepala Inspektorat Provinsi Banten, E Kusmayadi menilai kegiatan seminar 'character buiding' yang digelar RSUD Banten di Hotel Yasmin, Bogor, 18-19 Maret 2017 kemarin, ilegal. Secara khusus inspektorat akan mengaudit kegiatan yang diikuti 350 peserta yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut.
"Kegiatan karakter building RSUD Banten kita katakan sebagai kegiatan ilegal. Karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi, kepada wartawan, disela kegiatan Bappeda Banten, di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (21/3/2017).
Ia mengungkapkan, kegiatan tersebut ilegal karena RSUD Banten sebagai BLUD belum mendapat SK dari Gubernur tentang pengesahan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, dan pejabat teknis.
"Wong sampai saat ini SK itu belum ada. BLUD itu ada aturan khusus. Kalau di SKPD biasa itu sama seperti SK pengguna anggaran, SK PPK. SK ini yang dijadikan dasar untuk pelaksanaan kegiatan dan anggaran," ujar Kusmayadi, di dampingi oleh Auditor Madya Azimirsyah.
Ia juga mempertanyakan sumber anggaran kegiatan tersebut. "Tidak bisa di-SPJ-kan, karena belum ada SK nya, kontrak juga belum ada. Tidak mungkin uang pribadi karena mencapai ratusan juta anggarannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum kegiatan dilaksanakan sebenarnya RSUD sudah berkonsultasi ke Inspektorat. Oleh inspektorat kemudian dilarang karena tidak sesuai aturan.
"Padahal sudah kita kasih surat tertulis itu, supaya menghentikan sementara kegiatan tersebut sampai SK gubernur tersebut ada. Tapi tetap dilaksanakan, artinya kan diabaikan," tukasnya.
Inspektorat selanjutnya akan melakukan Audit Tertentu (ATT) atas kasus tersebut. Audit ini dilakukan untuk mengetahui sumber anggaran yang digunakan dan unsur pelanggaran lain dalam kegiatan tersebut. Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada Direktur RSUD Banten.
"Nanti untuk sanksi kita mengacu ke PP 53 tentang ASN. Sanksinya seperti apa kita lihat nanti setelah audit," imbuhnya. (Kuk/Rif)