SERANG, TitikNOL - Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti mengakui kegiatan "character building" di Hotel Yasmin, Bogor, tidak mendapat persetujuan dari Inspektorat. Namun, menurutnya kegiatan tersebut tidak bisa dibatalkan karena sudah ada down payment (DP) untuk sewa hotel dan pembayaran kepada pihak ketiga.
"Ya, kalaupun dibatalkan itu uang sudah masuk, jadi lebih baik dilaksanakan, karena ini komitmen teman-teman untuk menyatukan visi yaitu meningkatkan pelayanan terbaik," kata Dwi Hesti Hendarti, kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).
Namun, ia menolak jika disebut kegiatan tersebut menabrak aturan Permendagri No. 61/2007.
"Saya tidak mengatakan melanggar atau tidak. SK BLUD sudah ada, hanya ada beberapa kekurangan yang dilengkapi. Tapi kan pelayanan harus tetap jalan, bukan saya mau boikot, tidak," tegasnya.
Baca juga: Inspektorat Sebut Acara 'Character Building' RSUD Banten Ilegal
Ditanya soal anggaran yang digunakan kegiatan tersebut, menurutnya bukan berasal dari APBD. Namun, ia tak secara jelas menyebutkan dari mana asal anggaran untuk kegiatan tersebut.
"Bagaimana kita aja, semoga kita semua sadar bagaimana kita membiayai ini semua. Enggak pake alokasi APBD. Pokoknya tujuannya kita komitmen kepada semua karyawan, diharapkan pelayanan bisa lebih baik. Kita enggak akan minta ganti dari APBD," ungkapnya.
Ia membantah jika anggaran berasal dari dana pribadinya. "Ya enggak dana pribadi, duit dari mana saya dana pribadi," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran kepada pihak ketiga akan dicicil. Namun, ia juga tak menjelaskan dari mana anggaran untuk membayar pihak ketiga itu.
"Ya bisa aja dari temen-temen bagaimana caranya. Bayarnya kapan boleh nyicil. Ini kegiatan instansi, kalau kita punya dana cadangan ya boleh. Mudah-mudahan bisa dicicil selama setahun," tuturnya. (Kuk/Rif)