Senin, 25 November 2024

Dua ASN di Banten Tertangkap Nyabu

Ilustrasi. (Dok: Publicanews)
Ilustrasi. (Dok: Publicanews)

SERANG, TitikNOL - Kedapatan memiliki dan terbukti menggunakan narkoba jenis sabut, FS pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan GP, pejabat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten ditangkap Ditrektorat Reskrim Narkoba Polda Banten.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Thelly Iskandar Muda mengatakan, penangkapan kedua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten itu berawal dari penangkapan FS di pinggir Jalan Lingkar Selatan Ciracas.

"Pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 kita mengamankan saudara FS yang juga pejabat di Dinas Lingkungan Hidup. Saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan kita temukan 3 bungkus plastik bening berisi narkoba seberat 0,39 gram," kata Thelly saat ditemui di kantornya, Rabu (16/5/2018).

Selain menemukan 3 bungkus narkoba, Thelly mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Komplek Taman Graha, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Di sana, polisi menemukan 3 buah pipa bekas pakai dan seperangkat alat hisap atau bong yang disimpan didapur rumah.

"Setelah kita interogasi, FS mengaku bahwa narkoba tersebut didapat dari saudara GP. Kemudian kami meminta FS untuk memesan narkoba kepada GP, untuk kembali melakukan penangkapan," ungkapnya.

Setelah tersangka GP mempersiapkan pesanan, Thelly menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap GP di jalan Kaujon Pasar Sore, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Dari GP kita temukan barang bukti 1 bungkus platik berisi sekitar 0,42 gram yang disembunyikan dikantong celana sebelah kiri," jelasnya.

Lebih lanjut Thlly menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, keduanya sudah lama menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Bahkan para pelaku juga sering berpesta sabu bersama.

"Mereka sudah menggunakan sabu lebih dari 5 tahun. Kadang mereka juga kolektif membeli sabu yang harganya sekitar Rp200 sampai Rp500 ribu," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dan pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Kita juga tengah memburu bandarnya. Selama ini, pemesanan dari bandar selalu dilakukan oleh saudara GP," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar