LEBAK, TitikNOL - Aroma korupsi terendus pada paket proyek kegiatan Survei Investigasi Desain (SID) pemindahan jalur menara/tower Sambungan Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT. PLN (persero) pada genangan bendungan Karian di Kabupaten Lebak.
Kegiatan itu dibiayai APBN 2017 Kementerian PUPR pada Dirjen Sumber Daya Air melalui Satker SNVT pembangunan bedungan Karian pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten.
Menguatnya dugaan terjadinya bancakan anggaran pada kegiatan itu, setelah TitikNOL mendapatkan informasi dari sumber di internal pelaksana kegiatan yang minta identitasnya tidak disebutkan.
Sumber mengungkap, adanya dugaan pemukatan jahat antara oknum pelakasana kegiatan dari PT. Daya Guna dengan oknum Eksekutif di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau - Ciujung - Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten, baru - baru ini kepada TitikNOL.
Menurutnya, kegiatan SID pemindahan jalur menara/tower SUTT pada genangan bendungan Karian terdapat sekitar 19 titik lokasi sepanjang 7,35 kilometer dengan biaya sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar lebih kurang Rp500 juta sumber dana APBN tahun 2017.
Fakta di lapangan kata sumber, kegiatan itu hanya menghabiskan anggaran Rp240 juta yang dilaksanakan oleh seseorang yang di sebut sumber sebagai tenaga konsultan bernama Bisri, warga Kabupaten Bogor yang dipertanyakan sertifikasi konsultannya.
"Begini awalnya, Bisri ditawari pekerjaan itu oleh pak Arif Budi Santoso sebagai PPK Karian, pertama harga pekerjaan itu Rp200 juta. Kemudian Bisri minta ditambah, maka ditambah lagi Rp40juta. Jadi nilai anggaran kegiatan pekerjaan itu disepakati menjadi Rp240 juta,"beber sumber mengawali perbincangannya dengan TitikNOL.
"Jadi, pekerjaan kegiatan itu biaya total pembayarannya hanya Rp240 juta, tahap pertama sebesar Rp60 juta diberikan seorang staff pak Arif yang perempuan di kantornya,"terang sumber menambahkan.
Saat bertemu Arif Budi Santosa sebelum pelaksanaan pekerjaan, selain membicarakan soal harga pembayaran pekerjaan lanjut sumber, Bisri hanya diberi kop surat PT Daya Guna. Selebihnya, Bisri yang mengerjakan termasuk pembuatan pelaporan.
"Jadi inimah soalah-olah Bisri terima job pekerjaan dari PPK Karian saja, bukan dari PT. Daya Guna. Enggak ada hubungan kontrak apapun saudara Bisri dengan PT.Daya Guna. Selama kegiatan pun tidak pernah ada orang PT.Daya Guna ke lapangan,"terang Sumber.
Terpisah, Bisri pihak yang disebut sumber sebagai pelaksana kegiatan, saat dikonfirmasi tidak membantah jika dirinya yang melaksanakan kegiatan SID pemindahan jalur menara/tower SUTT milik PT.PLN (persero) pada genangan bendungan Karian tersebut.
"Iya betul, dikerjakan pada bulan Juli - Agustus, September dan Oktober, kurang lebih sebanyak 19 titik lokasi, panjangnya sekitar 7.35 kilometer,"ujar Bisri diujung telepon genggamnya.
Disinggung darimana dirinya mendapatkan job pekerjaan tersebut, Bisri terkesan gugup dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut. "Ini darimana sebenarnya, besok bapak ada dimana. Info ini tahu dari mana, pak, kalau boleh tahu,?"ucap Bisri.
Selain itu, Bisri pun mengaku bertanya-tanya saat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait pelaksanaa pekerjaan tersebut. Sebab kata Bisri, pekerjaan itu sudah rampung dikerjaan.
"Soalnya tiba-tiba kok ada telepon seperti ini, pekerjaannya kan sudah beres. Saya jadi tanda tanya, pak. Kenapa enggak langsung main atau temui pak Arif (PPK Karian) saja, pak. Bapak tahu nomor telepon saya dari mana,?"tukasnya.
Sementara, Arif Budi Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembanguan Bendungan Karian pada kantor BBWSC3 Banten saat dikonfirmasi mengatakan, pada paket tersebut pihak balai hanya terkontrak dengan PT. Daya Guna.
"Terkait ada pihak yang ternyata melaksanakan di luar sepengetahuan pihak balai dan mengatasnamakan saya, bapak bisa minta langsung informasi ke PT. Daya Guna,"kilah Arif Budi Santoso melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.
Ditanya apakah dirinya mengenal Bisri selaku pelaksana kegiatan di lapangan, Arif Budi Santoso pun tidak memberikan jawaban.
Namun, saat kembali disinggung soal anggaran biaya pelaksanaan kegiatan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebesar lebih kurang Rp500 juta dan pihak Bisri sebagai pelaksana hanya menerima biaya pekerjaan sekitar Rp200 jutaan. Dirinya malah menawarkan untuk menjembatani wartawan bertemu dengan pihak PT. Daya Guna.
"Mungkin saya bisa jembatani dengan PT. Daya Guna terkait informasi yang tidak jelas dan diragukan kebenarannya,"imbuhnya (Gun/red)