Senin, 25 November 2024

Esksekusi Bangunan di Ciputat, Warga 'Ngaku' Tidak Diajak Sosialisasi

Warga korban eksekusi bangunan di Jalan Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Warga korban eksekusi bangunan di Jalan Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Anasti (45), salah satu korban eksekusi bangunan disebelah kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jalan Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tampak masih termenung lesu.

Pemilik usaha 'Rumah Jahit Anasti' itu hanya bisa melihat petugas dan warga sedang mengeluarkan barang-barang berharganya dari bangunan yang diakui milik Kementerian Agama RI melalui Pengadilan Negeri Kota Tangerang bernomor: 021/PID. SUS/1993/PN. TNG.

Ketika berbincang dengan TitikNOL dilokasi, ia mengaku tak habis pikir eksekusi berhasil dilakukan petugas melalui juru sita yang dibantu oleh petugas kepolisian.

"Saya rutin dari dulu hingga sekarang bayar pajak bumi dan bangunan (PBB, red), tapi ternyata eksekusi dilakukan. Tidak ada sosialisasi lebih dulu, apalagi mediasi. Saya ada buktinya pembayaran PBB, surat hibah penempatan dan lainnya," ungkap Anasti, kepada TitikNOL dilokasi, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: Warga Tuding Eksekusi Bangunan di Ciputat Semena-mena

Kendati telah berlangsung proses eksekusi, akan tetapi dalam proses tersebut dinilai tidak sah oleh kuasa hukum korban eksekusi bangunan disebelah kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangsel.

Mahyuni Harahap, selaku kuasa hukum korban eksekusi bangunan mengaku terkejut ketika gugatan di persidangan telah didaftarkannya sejak 21 Maret 2018 lalu, justru eksekusi dilakukan lebih dulu.

Menurut Mahyuni Harahap, proses eksekusi kali ini yang terjadi pada tujuh bangunan di Jalan Juanda, RT 02 RW 04, Cempaka Putih, Ciputat, tidak dilandasi dengan prikemanusiaan.

"Eksekusi ini kita anggap tidak ada prikemanusiaannya, tidak ada musyawarah, sosialisasi, apalagi mediasi. Kita sudah daftarkan gugatan ke PN Tangerang pada 21 Maret 2018, dan yang tergugat adalah Kementerian Agama RI. Besok 29 Agustus 2018 sudah memasuki sidang pertama,"jelas Mahyuni.

Meski begitu, pihaknya mengaku akan mengikuti proses jalannya persidangan gugatan yang telah diajukan ke PN Tangerang pada 21 Maret 2018 lalu, hingga selesai. (Don/TN1).

Komentar