Jum`at, 22 November 2024

Gaji ASN Banten Dipotong Otomatis BJB, Pengamat: Bisa Dituntut Perdata

Ilustrasi. (Dok: Balangnews)
Ilustrasi. (Dok: Balangnews)

SERANG, TitikNOL - Salah satu ASN Pemprov Banten yang menjadi debitur, mengaku tidak ada informasi tentang pemotongan gaji pasca penjualan aset dari Bank Banten ke BJB.

Menurutnya, informasi pemotongan gaji diterima setelah gaji kedua turun. Hal itu diketahui, setelah adanya surat bahwa nasabah wajib menandatangani surat persetujuan pemotongan Gaji atas krediturnya.

"Awal-awal sih pertama merger gaji awal masuk ke BJB dipotong tanpa pemberitahuan. O, iya saya punya kredit. Yang kemarin motong BJB. Di situ ada surat si nasabah ini harus menandatangani surat persetujuan pemotongan. Ada ditandatangani oleh kreditur ASN peminjamnya. Bahwa gaji dipotong. Bukan nerima, kami harus menandatangan," katanya kepada TitikNOL, Senin (29/06/2020).

Ia menuturkan, bahasa dalam surat yang tertuang itu pemotongan gaji. Secara pribadi, pihaknya mengaku kecewa dengan adanya pemotongan tersebut tanpa pemberitahuan. Mengingat, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan agar Bank memberikan relaksasi. Ditambah lagi, Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN Pemprov saat ini direncanakan akan dipotong.

"Yang surat gaji kedua. Nggak dikoordinir. Pemotongan gaji bahasanya. Kalau kecewa sih kecewa gaji dipotong karena itukan mata pencaharian, toh Tukin yang dapat dari pajak mau dipotong," ungkapnya.

Baca juga: Gaji Dipotong Otomatis, Penjualan Aset Debitur ASN Bank Banten ke BJB Masih Ngutang

Menanggapi hal itu, Pengamat Indef Nailul Huda menyebutkan, Bank wajib memberikan informasi pemotongan atas gaji kreditur. Jika pada pelaksanaannya nasabah merasa dirugikan, maka hal itu bisa dituntut secara perdata.

"Kalau nggak diberi tahu itu bisa dimasukan ke perdata karena itu merugikan. Kalau ada kerugian dari orang itu yang pasti bisa dituntut. Bisa saja memindahkan aset tanpa meminta izin ke debitur. Kalau ada kerugian pada nasabah itu, bisa dituntut perdata," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam penjualan aset memang tidak ada kewajiban Bank meminta izin kepada nasabahnya. Sebab, kegiatan tersebut merupakan bisnis to bisnis.

"Nggak itu direksi langsung karena bisnis to bisnis, tapi itu kebijakan politis, bisa jadi pemilik saham Pemprov, bisa juga ada campur tangan Pemprov di situ karena lagi seret pendapatannya," jelasnya.

Ia menilai, polemik penjualan aset debitur ASN dari Bank Banten ke BJB pasti ada desakan dari sekelompok orang yang memiliki kepentingan untuk mencairkan uangnya. Sehingga, Bank Banten terpojok untuk memenuhi likuiditas secara cepat. Kemudian berdampak pada penjualan Aset.

"Saya yakin ini motifnya Bank Banten mungkin didesak oleh sekelompok nasabah, untuk mencairkan (uang) orangnya. Tapi saya tidak tahu kelompok siapa tapi yang mempunyai duit juga di Bank Banten," ujarnya.

Ia memprediksi, Bank Banten akan mengalami devisit. Sebab, aset debitur ASN yang notabenenya berjalan lancar harus dijual ke Bank lain. Kebijakan itu diyakini memperburuk kondisi Bank Banten yang sedang tidak sehat.

Harusnya, kata dia, Bank Banten mempertimbangkan flow dari uang arus Kas masuk. Aset yang notabenenya lancar, wajib dijaga dan dipertahankan sebagai modal operasional.

"Yang jadi maslah adalah yang dijual kredit ASN yang lancar tapi di Bank banten sendiri kredit macetnya tidak terselesaikan. Bank itu bisa operasional itu dari net internasmargent, yang menguntungkan dari bunga kreditnya. Kalau itu dialihkan yang lancar ini ke BJB dan yang macet tidak dijual, yang terjadi adalah devisit pendapatan terutama bunga," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar