LEBAK, TitikNOL - Karang Taruna di Desa Sawarna, Sawarna Timur, Kecamatan Bayah dan Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, membentuk komite regional. Komite ini dimaksudkan untuk mengawal komitmen PT Cemindo Gemilang, perusahaan produsen Semen Merah Putih, terhadap pengendalian dan pengembangan lingkungan. Komite regional pun dibentuk untuk menyikapi rencana perusahaan melakukan aglomerasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Budi Supriadi, Ketua Karang Taruna Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak mengatakan, jika komite regional telah mengirimkan dokumen hasil rapat koordinasi regionalisasi pengendalian lingkungan. Ini agar dipedomani oleh perusahaan PT. Cemindo Gemilang ketika suatu waktu melakukan perluasan wilayah pertambangan di tiga desa tersebut.
Dokumen regionaisasi itu kata Budi, sudah diketahui dan ditandatangani oleh kepala desa tiga desa dan camat dua kecamatan. Serta sudah dikirimkan kepada perusahaan PT. Cemindo Gemilang.
"Tujuan kami adalah untuk mendukung perusahaan dengan perusahaan tetap berkomitmen menjaga lingkungan dan pengembangan lingkungan serta penyerapan potensi lingkungan di wilayah pertambangan. Kapan pun akan dibangun atau aglomerasi itu dilakukan oleh perusahaan," tutur Budi, Sabtu (22/10/2016).
Senada dikatakan Didi Dulyani, mantan Ketua Karang Taruna Desa Lebak Tipar, Kecamatan Cilograng. Menurut Didi, komite regional mendukung perluasan wilayah IUP PT. Cemindo Gemilang, asalkan dengan berstandarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) pertambangan sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang ramah lingkungan.
"Memang dokumen kami saat itu belum disetujui fakta kerjasamanya. Saat kami bertemu dengan pihak managemen PT. Cemindo ketika itu, hanya pemahaman general yang kami tangkap dari pihak mereka. Padahal saat ini kami melihat sudah mulai ada tanda-tanda akan ada perluasan wilayah IUP PT. Cemindo masuk ke Desa Lebak Tipar," pungkas Didi.
Sementara itu, berdasarkan data berita acara kesepakatan rapat koordinasi tiga karang taruna tersebut yang dimiliki TitikNOL, terdapat beberapa poin rumusan hasil kesepakatakan rencana implementasi regionalisasi sistem dan pengendalian lungkungan (RIRS-PL), dalam rangka menghadapi perluasan area dan operasi produksi PT. Cemindo Gemilang.
Diantara poin tersebut antara lain, untuk mendukung perluasan area dan operasi produksi PT. Cemindo Gemilang di wilayah pertambangan Desa Sawarna, Sawarna Timur Kecamatan Bayah dan Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilograng.
Perusahaan agar mengendalikan lingkungan sebagai berikut, perusahaan agar dapat membuat Mapping Area Sarana dan Prasarana kawasan lindung. (Mata air, Saluran mata air, dan DAS Cisawarna,) sebagai bahan penetapan pengendalian lingkungan.
Perusahaan agar menetapkan batas area (spare) tambang dengan lahan masyarakat (ladang atau sawah) lebih kurang 50 meter, saluran air lebih kurang 25 meter dan sumber-sumber mata air sebagai jarak aman (area safety) sekurang-kurangnya 500 meter dari area bebas sempadan mata air terhadap fit area atau point mining.
Perusahaan agar dapat mengamankan dan membuat titik koordinat dan memagari sumber mata air dengan bersama-sama melakukan survey transektori dan sosialisasi terlebih dahulu bersama komite regional.
Perusahaan agar melestarikan situs purbakala (Trust Society) yang ada di wilayah pertambangan seperti Goa Wayang dan Goa Lauk yang berada di desa Lebak Tipar.
Perusahaan agar membuat konsep terpadu dan bertanggung jawab mengenai dampak lingkungan (Erosi, pencemaran air bawah tanah, DAS, polusi udara dan polusi suara). (Gun/Quy)