SERANG, TitikNOL - Vinti, seorang pedagang gado-gado di Kota Serang, harus pasrah dijatuhi denda Rp100 karena terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sanksi itu diberikan dengan penguatan alat bukti piring kotor bekas gado-gado. Hal itu terungkap, dari sidang pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) penegakan prokes di Kantor Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (15/7/2021).
Pantauan di lokasi, situasi sidang berlangsung dramatis karena sempat ditunda sebanyak tiga kali.
Saat sidang, Vinti bersikukuh tidak melayani makan di tempat. Ucapannya itu diperlihatkan dengan bukti foto situasi tempat makan di jualannya yang berjaga jarak.
Ia mengaku, pada saat berjualan, ada orang yang sedang duduk di lapaknya, karena sedang menunggu pesanan untuk dibungkus.
"Adanya yang lagi duduk menunggu pesanan. Nanti dipanggil," katanya saat sidang.
Untuk membuktikan kebenaran, Hakim meminta Jaksa untuk menghadirkan petugas yang melakukan razia. Karena tidak hadir di tempat, sidang sempat diberhentikan sementara.
Kemudian pada 11:33 WIB, sidang kembali dibuka. Tetapi petugas tak kunjung datang. Beberapa kali hakim meminta menghadirkan petugas, namun alasannya masih di perjalanan.
"Masih otw bu," ujar Jaksa penuntut umum.
Akhirnya sidang kembali ditunda untuk mengetahui kejelasan pelanggaran. Sehingga keputusan hakim dapat adil.
Sidang bisa kembali digelar pada pukul 11:37 WIB dengan menghadirkan petugas.
Kepada hakim, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku melihat ada satu pelanggan yang sedang duduk. Tapi tidak lagi sedang makan.
Namun pihaknya tidak dapat menunjukan bukti. Alasannya, saat hendak memvideo memori handphonenya penuh.
"Yang gado-gado. Pas saya ke situ ada satu orang, tapi ada sisa piring makan. Tapi pas saya video memori penuh," tuturnya kepada Hakim.
Hakim menegaskan kepada petugas razia, untuk memastikan melihat ada orang yang sedang makan di tempat. Namun, petugas hanya melihat bukti ada piring bekas gado-gado.
"Piring bukan banyaknya orang. Bapak melihat nggak ada yang beli, bekas piringnya gado-gado," ungkapnya.
"Ada piring doang bu," jawab petugas.
Setelah mempertimbangkan, Hakim mengambil keputusan untuk memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan satu hari kepada pelanggar.
"Ibu telah melanggar prokes yang ditentukan PPKM. Dendanya Rp100 ribu atau kurungan selama satu hari," tegasnya.
Saat diwawancara, Vinti menyatakan pihaknya diputuskan terbukti bersalah melanggar prokes dengan bukti piring kotor belas gado-gado.
Atas keputusan itu, pihaknya mengaku tidak keberatan karena masih dianggap meringankan.
"Pelanggaran melayani makan di tempat, tapi bukti piring bekas, satu. Ya nggak apa-apalah," katanya.
Kemudian, pihaknya memutuskan untuk membayar denda Rp100 ribu dibandingkan harus dikurung satu hari.
"Sidang didenda 100 ribu. Ini masukan saja, emang sosialisasi jauh-jauh hari, tapi sebuah hukum harus dikasih peringatan dulu di masyarakat, tapi ini langsung dipanggil," jelasnya. (Son/TN1)