SERANG, TitikNOL - Tidak terima dengan tuduhan boleh zina asal bayar Rp2 juta, wali santri Al Zaytun polisikan Ken Setiawan.
Tudingan itu dinilai fitnah dan merugikan terhadap wali santri. Sehingga dilaporkan kepada Polda Banten.
“Wali santri Al-Zaytun dalam rangka memberikan laporan kepada Kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras,” kata salah satu Wali Santri, E. Abdul Rosyid, Senin (3/6/2023).
Abdul menerangkan, barang bukti atas laporannya flashdisk, kanal YouTube video dan screenshot.
“Barang bukti ada flashdisk, kanal YouTube video dan screenshot. Diterima dengan baik, pelayanan cepat baik ramah,” paparnya.
Mengingat, materi yang dilaporkan diunggah lewat kanal YouTube yang isi pembicaraannya menduh Al Zaytun membolehkan berzina dengan bayaran Rp2 juta.
“Kalau menurut saya pemberitaan yang mengganggu bahwa di Al Zaytun melakukan boleh berzinah, asal membayar Rp2 juta, praktik itu bertolak belakang dengan yang saya rasakan,” ucapnya.
Padahal secara pengalaman pribadinya dengan lima anak yang menimba ilmu di Al Zaytun, tidak memiliki pribadi yang aneh.
“Anak saya di sana 5 pak. Hampir setiap hari saya berinteraksi, saya mengatakan bahwa tidak ada yang aneh seperti itu. Itu tuduhan keji menurut saya,” ungkapnya.
Ia menyatakan, ada 100 wali santri Al-Zaytun yang berdomisili di Banten yang merasa dirugikan atas pernyataan Ken Setiawan dan Herri Pras tentang zinah.
“Yang hadir 100 orang wali santri secara langsung dan saya ditunjuk sebagai koordinator karena anak saya paling banyak. Dari Banten iya, karena yuridis yang dilaporkan di Banten,” ungkapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Wali Santri Al Zaytun, Agus Salim menyebutkan, dugaan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2 pasal 36 UU ITE.
Disamping itu juga ada pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan KUHP pasal 310 dan 311.
“Kami berterima kasih kepada Polda yang telah mengeluarkan LP (laporan), kita ikuti kelanjutannya,” ungkapnya. (TN3)