LEBAK, TitikNOL – Seorang Warga Negara Asing (WNA) ilegal asal negara Pakistan, ditangkap oleh salah seorang anggota Den Intel III/Siliwangi, disebuah lokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (11/4/2017) siang tadi.
Informasi yang di peroleh TitikNOL, saat ditangkap, WNA ilegal itu sedang menawarkan barang dagangan dalam bentuk kaligrafi agama Islam di sekolah itu. Saat diperiksa, WNA itu hanya memiliki pasport bernomor AC6133842 yang berlaku hingga 01 Januari 2023 dengan nama Abdul Wahab, tanggal lahir 1 Januari 1970.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa barang dagangan kaligrafi sebanyak 19 lembar yang terbuat dari bahan alumunium.
Saat dilakukan pemeriksaan, WNA itu mengaku berjualan di wilayah Rangkasbitung sejak Senin kemarin dan rencananya akan kembali berjualan di wilayah Depok.
Saat ini, WNA itu digiring ke kantor imigrasi Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, TitikNOL masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi kelas satu Serang - Banten. (Gun/red)