SERANG, TitikNOL - Kabupaten Serang telah menginjak usai ke-492 tahun. Namun, di usia yang paling tua dengan delapan kabupaten/kota di Banten itu, Kabupaten Serang ternyata masih menyimpan segudang permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satunya, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyatakan, pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Serang yang belum mendapat penanganan serius antara lain mengenai problem TKI. Sebab, Kabupaten Serang masih tercatat menjadi zona merah untuk pemberangkatan TKI bermasalah di luar negeri.
“Kalau melihat usia, harusnya sudah tinggal landas ini. Tapi saya lihat ini kok malah masih upek-upekan di landasan aja,” kata Lili Romli saat berbincang dengan wartawan, Senin (8/10/2018).
Lili menambahkan, berdasarkan data yang peroleh, tahun 2017 ada sebanyak 271 TKI bermasalah di Banten. Dari jumlah tersebut Kabupaten Serang paling mendominasi yakni mencapai 200 kasus. Sisanya, Kabupaten Lebak 7 orang, Pandeglang 3 orang, dan Tangerang 15 orang.
“Ada memang mereka ini yang nasibnya baik, namun tidak sedikit yang nasibnya jelek. Ada yang pulang dalam kondisi hamil, cacat dan ada juga yang dipulangkan jenazahnya saja,” ujar Lili Romli.
Lili melihat, para TKI dari Kabupaten Serang terpaksa meninggalkan rumah karena tidak tersedianya lapangan pekerjaan di daerah. “Selain itu juga ada juga faktor eksploitasi dari suami,” tuturnya.
Pemerintah Daerah, saran Lili, mestinya menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan pelatihan berwiraswasta agar perempuan-perempuan di Kabupaten Serang bisa mandiri. Bukan malah menjadi korban di luar negeri. “Ada pendampingan lah,” ucapnya.
Lili juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Serang mengambil ikon TKW yang berhasil seperti Komisioner Badan Pengawas Pemuli (Bawaslu) Banten, Nuryati Solapari untuk memberikan pelatihan dan motivasi kepada TKI dari Banten.
“Sebelum diberangkatkan harus ada pelatihan kemampuan bahasa dan kemampuan skillnya. Jangan diberangkatkan begitu saja. Dan jangan lupa, ketika pulang harus sudah meningkat derajatnya,” kata Lili.
Berdasarkan informasi yang diterima, belum lama ini TKI asal Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas bernama Rosmawati meninggal dunia pada Minggu (19/8/2018). Ibu empat anak tersebut meninggal dunia setelah sebelumnya diduga jatuh dari lantai dua rumah majikannya saat hendak melarikan diri akibat tidak tahan mendapatkan perlakuan kekerasan dari majikan.
Amanudin, suami korban mengatakan, ia mendapat kabar duka dari kantor kedutaan bahwa istrinya telah meninggal dunia akibat jatuh dari lantai dua. "Baru 8 bulanan berangkat. Ini kali kedua," kata Aminudin.
Hal yang sama juga dirasakan Miftahudin, warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. Ia mengaku kehilangan anggota keluarga bernama Faijah binti Samlawi. Sebelumnya, Faijah meninggalkan tanah air menjadi TKI sejak 3 Juni 2008 silam diberangkatkan melalui PT PT Rahmat Jasa Safira. Sejak dua tahun berada di Arab Saudi, Faijah tidak jelas keberadaannya.
“Majikannya sudah tidak bisa dihubungi. Tidak ada kabar sama sekali, apalagi kiriman uang. Kami harap bisa dipulangkan,” kata Miftahudin.
Kasus ini, kata dia, sudah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). “Sudah lama laporan tapi tidak ada tindak lanjutnya,” terangnya. (AWI/TN3)