LEBAK, TitikNOL - Puluhan pensiunan pegawai PT Perkebunan Nusantara VIII kebun Kertajaya di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pertanyakan dana Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan minyak sawit (CPO).
Dikatakan Evan, salah seorang anak dari pensiunan pegawai PTPN VIII kebun Kertajaya, sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 pihak perusahaan belum melunasi pembayaran dana SHT kepada puluhan pensiunan pegawai PTPN setempat, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurutnya, soal dana SHT di perusahaan milik BUMN itu sudah tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan PTPN VIII kebun Kertajaya.
"Semua tentang hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), wajib untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak," ujar Evan, Rabu (17/5/2017).
Kata Evan, belum dilunasinya pembayaran SHT kepada puluhan pensiunan, perusahaan berdalih sedang mengalami kesulitan keuangan. Akan tetapi lanjut Evan, pihak perusahaan tidak dapat membuktikan jika mereka sedang bangkrut.
Faktanya di lapangan, pengiriman buah sawit setiap hari banyak dan lancar. Penjualan CPO pun setiap hari juga lancar.
"Jadi alasan mereka sedang kesulitan keuangan, kami rasa itu alasan yang tidak masuk akal. Meski begitu, itu masalah manajemen. Hak para pensiun harus tetap di bayarkan, apalagi sudah pensiun yang artinya sudah tidak memiliki ikatan dinas lagi," terang Evan.
"Soal masalah SHT ini, sampai ada salah seorang pensiunan mengalami depresi dan meninggal, diduga karena dana SHT pencairannya tidak jelas, biaya sekolah anak terhambat, kebutuhan sehari-hari tidak tercukupi,"sambung Evan.
Sementara itu, Dedi Setiadi, bagian umum pada kantor PTPN VIII kebun Kertajaya saat dihubungi enggan memberikan penjelasan. Sebab kata Dedi, yang berwenang memberikan penjelasan terkait dana SHT tersebut adalah pihak manajemen. (Gun/red)