LEBAK, TitikNOL – DPRD Kabupaten Lebak meminta agar manajemen PT. Perkebunan Nusantara VIII kebun Kertajaya, di Kecamatan Banjarsari, dapat memberikan hak para pensiunan berupa dana Santunan Hari Tua (SHT), sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak karyawan dengan pihak perusahaan.
Dikatakan Emuy Mulyanah, Ketua Komisi III DPRD Lebak, pihaknya sangat mendukung langkah Disnakertrans Lebak yang akan melakukan pemanggilan kepada manajemen PTPN VIII kebun Kertajaya.
"Saya selaku pimpinan komisi III DPRD Lebak mendukung Disnaker untuk memanggil manajemen PTPN VIII kebun Kertajaya, agar tenaga kerja di perusahaan itu mendapat hak yang layak sesuai dengan perjanjian dan sesuai aturan undang-undang yang mengaturnya. Terlebih soal dana SHT hak para pensiunan, itu wajib diberikan jika sudah tertuang didalam PKB," ujar Emuy, Senin (22/5/2017).
Baca juga: Disnakertrans Lebak Panggil Manajemen PTPN VIII Kebun Kertajaya
Terpisah, Yosni, Petugas Umum dan SDM pada kantor PTPN VIII kebun Kertajaya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya mengakui, jika pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Disnakertrans Lebak terkait permasalahan dana SHT yang dilaporkan ke Disnakertrans oleh salah seorang perwakilan pensiunan.
Namun Yosni enggan menyebutkan jumlah total para pensiunan yang belum dibayarkan SHTnya tersebut.
"Kalau JHT sudah kita bayarkan sejak awal mereka pensiun. Kalau SHT itu kewenangannya di kantor pusat, saya tidak tahu jumlah para pensiunan itu berapa banyak. Silahkan tanya saja ke kantor pusat," kilah Yosni diujung telepon genggamnya. (Gun/red)