PANDEGLANG, TitikNOL - Dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Labuan, Pandeglang, Banten, berdasakan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, ditemukan kerugian negara cukup fantastis yakni Rp10,4 miliar.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi mengatakan, hasil perhitungan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Banten baru keluar dan baru diambil oleh pihaknya pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
“Kami baru mengambil hasil penghitungan kerugian negara pada Jumat kemarin. Nominal kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Banten sebesar Rp10.429.709.525,†kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, Senin (29/1).
Jefri mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Insyaallah secepatnya (penetapan tersangka),"katanya singkat melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang hingga kini masih terus menggarap kasus dugaan kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan.
Kanit Tipidkor pada Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Jefri Martahi mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa jumlah kerugian yang dialami.
“Kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP, hasilnya belum keluar,â€ujarnya.
Jefri mengungkapkan telah memanggil para Saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian saja.
“Sudah ada 20 orang yang kita periksa. Kita tinggal menunggu hasil kompensasi kerugian yang negara,â€tegasnya.
Untuk diketahui Penyidik ​​Polres Pandeglang mengungkap kasus kredit modal kerja konstruksi (KMKK) diduga fiktif yang diserahkan oleh lima perusahaan konstruksi pada tahun 2018. (TN)