LEBAK, TitikNOL - Ahmad, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Satu atap 3 Cirinten, Kabupaten Lebak, mengaku akan mengembalikan uang Rp35 juta yang sempat diterimanya dari pemilik lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Bojongmanik.
"Kalau ibu Arti (pemilik lahan) tidak ikhlas, bagaimana kalau saya kembalikan saja, kang?," ucap Ahmad melalui aplikasi pesan WhatsAppnya kepada TitikNOL belum lama ini.
Menurutnya, pernyataan pemilik lahan di media tidak sesuai fakta sebenarnya, karena dirinya tidak meminta uang secara paksa kepada pemilik lahan tersebut.
"Memang sempat bersitegang karena saya merasa tak dihargai oleh suaminya, gara gara suaminya marah marah karena saya memberitahukan nilai tanah melalui orang lain sehari sebelumnya," ujar Ahmad.
Ahmad malah balik menuding pemilik lahan yang menjanjikan sejumlah uang kepada dirinya, dengan catatan urusan buat saksi saksi dan yang lainnya diserahkan kepadanya.
"Itu disaksikan pak jaro (kades) yang ikut menengahi dan menyaksikan sekaligus mendinginkan saya," kilah Ahmad.
Baca juga: Pengadaan Lahan USB SMPN 4 Bojongmanik Terungkap, Pemilik Lahan Dipaksa Diminta Uang
Dijelaskan Ahmad, kejadian pembebasan lahan untuk USB SMPN 4 Bojongmanik itu menjelang akhir tahun 2018 lalu. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai guru di SMPN Bojongmanik 1.
Kata Ahmad, bila pembebasan lahan itu dibatalkan, dirinya akan kehilangan kesempatan mendapatkan pembangunan USB SMPN 4 Bojongmanik, karena harus mencari lahan tanah baru lagi seluas 6000 meter persegi.
"Pertimbangan saya kalau lahan tuntas, maka perjuangan saya dan rekan guru yang lain untuk mewujudkan gedung dan berdirinya SMPN 4 Bojongmanik setahap lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Bojongmanik berlokasi di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik senilai Rp185 juta akhirnya terungkap.
Arti (43) warga Desa Parakanbeusi Girang Rt012/Rw03, Desa Parakanbeusi selaku pemilik lahan, mengaku dipaksa dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh Ahmad yang saat itu salah satu guru di SMPN 1 Bojongmanik, dari uang pembayaran pelepasan hak atas tanah miliknya seluas 6154 meter persegi.
Ahmad disebut meminta jatah uang senilai Rp50 juta. Namun permintaan uang sebesar Rp50 juta itu ditolak oleh pemilik lahan, hingga bersitegang dan cekcok mulut dengan Ahmad. Pemilik lahan pun saat itu berniat membatalkan transaksi pelepasan hak atas tanah miliknya tersebut.
"Ditengahi sama pak Kades, karena saya bilang kalau dipinta Rp50 juta dari Rp185 juta keberatan mending batal tanah saya dijual. Terus saya bilang gimana kalau Rp35 juta, pak Kades bilang ke pak Ahmad gimana tuh pak kalau segitu," ujar Arti kepada TitikNOL di Kantor Desa Parakanbeusi, Senin (18/5/2020) lalu.
Kemudian saat pencairan uang di salah satu bank di Rangkasbitung, pemilik lahan pun berencana saat itu ingin menarik seluruhnya uang sebesar Rp185 juta. Akan tetapi hanya bisa dicairkan sebesar Rp100 juta.
"Tadinya di bank saya minta diambil semua uang itu, tapi kata orang bank enggak bisa diambil semua. Bisanya Rp100 juta, saya ambil Rp65 juta dan yang Rp35 juta ke pak Ahmad. Saya awalnya enggak ikhlas karena pemaksaan," tukas Arti. (Gun/TN1).
Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan jabatan narasumber pada berita sebelumnya. Di berita awal, tertulis bahwa Ahmad sebagai Kepsek SMPN 1 Bojongmanik, seharusnya Ahmad Kepsek SMP Satu atap 3 Cirinten