LEBAK, TitikNOL - Pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 4 Bojongmanik berlokasi di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak senilai Rp185 juta akhirnya terungkap.
Arti (43) warga Desa Parakanbeusi Girang Rt012/Rw03, Desa Parakanbeusi selaku pemilik lahan, mengaku dipaksa dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh Ahmad, oknum guru di SMPN 1 Bojongmanik dari uang pembayaran pelepasan hak atas tanah miliknya.
Dikatakan Arti, usai realisasi pembayaran lahan seluas 6.154 meter persegi yang disebut - sebut oleh Dinas Perkim Pemkab Lebak, Ahmad meminta jatah uang senilai Rp50 juta. Uang itu diminta dengan dalih karena Ahmad yang mengurus proses pengadaan lahan untuk sekolah SMP tersebut.
Sontak permintaan uang sebesar Rp50 juta itu ditolak oleh Arti dan suaminya. Bahkan kata Arti, pihaknya sempat berisitegang dengan Ahmad hingga cekcok mulut. Saat itu kata Arti, ia berniat membatalkan transaksi pelepasan hak atas tanah itu, namun dicegah dan ditengahi oleh Pulung, Kades Parakanbeusi.
"Ditengahi sama pak Kades, karena saya bilang kalau dipinta Rp50 juta dari Rp185 juta keberatan mending batal tanah saya dijual. Terus saya bilang gimana kalau Rp35 juta, pak Kades bilang ke pak Ahmad gimana tuh pak kalau segitu," ujar Arti kepada TitikNOL di Kantor Desa Parakanbeusi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Pengadaan Lahan SMPN 4 Bojongmanik Disorot, Pemilik Disebut Transfer Uang ke Oknum
"Tadinya di bank saya minta diambil semua uang itu, tapi kata orang bank enggak bisa diambil semua. Bisanya Rp100 juta, saya ambil Rp65 juta dan yang Rp35 juta ke pak Ahmad. Saya awalnya enggak ikhlas karena pemaksaan," tukas Arti.
Sementara, Ahmad berkilah, jika dirinya disebut memaksa meminta uang dari pemilik lahan tersebut. Menurut Ahmad, dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan USB SMP itu. Prosesnya kata Ahmad, melibatkan tim, saksi-saksi, kepala desa dan camat.
"Itu sesuai dengan keikhlasan dari pemilik lahan, ya mungkin sebagian ucapkan terima kasih. Silahkan pak Ahmad bereskan lah seperti saksi saksi orang yang terlibat dalam pengurusan lahan, kades dan camat. Sesuai dengan keikhlasan pemilik lahan itu Rp35 juta," kilah Ahmad saat dimintai konfirmasi. (Gun/TN1)