Jum`at, 4 April 2025

Keterlibatan PT Cemindo di Proyek Pembangunan Jalan Bayah – Cibareno Dipertanyakan

Seorang pekerja sedang memasang besi di pembanguanan proyek pengerjaan jalan nasional Bayah - Cibareno. (Foto: TitikNOL)
Seorang pekerja sedang memasang besi di pembanguanan proyek pengerjaan jalan nasional Bayah - Cibareno. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Pembangunan proyek pengerjaan jalan nasional Bayah - Cibareno (batas Jabar) tepatnya di ruas Cibayawak - Dermaga PT. Cemindo Gemilang Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, tender proyek pembangunan ruas jalan nasional Bayah - Cibareno itu langsung dari PT. Cemindo Gemilang selaku produsen semen merah putih, tanpa memasukan anggaran pembangunan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat.

Hal tersebut dinilai selain sudah salah kaprah, juga terindikasi adanya konspirasi antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat di Satker Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI Provinsi Banten dan oknum di Kementrian PUPR.

Aktivis Front Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Fakrab) Yana Musalev, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, sesuai dengan standar operasional prosedur, seharusnya alokasi anggaran untuk pembangunan jalan nasional bersumber dari APBN.

"Pembangunan jalan umum diwajibkan berdasarkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kementerian PUPR dan tidak diperbolehkan pihak swasta melakukan pembangunan jalan umum dengan alokasi dana pembangunan yang tidak dimasukan pada APBN. Jika demikian, maka telah terjadi revitalisasi aset negara oleh pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Musalev kepada wartawan, Minggu (26/3/2017).

Baca juga: Pembangunan Jalan Nasional Bayah - Cibareno Tidak Menggunakan Besi

Menurut Musalev, dalih apapun, pembangunan jalan umum wajib melalui Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dan atau kementerian terkait karena berhubungan dengan anggaran dan kepentingan umum.

Hal tersebut kata Musalev dimasudkan, agar pembangunan jalan berdasarkan spesifikasi yang sesuai dengan masing-masing kelas jalan. Faktanya, pembangunan jalan nasional Bayah -Cibareno (Cibayawak - Dermaga PT. Cemindo) dibangun sedimikian melenceng dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Apapun dalih dan kepentingannya bahwa pembangunan tersebut harus dikelola oleh pemerintah melalui instansi terkait dan pihak perusahaan tidak dapat memaksakan kehendak baik spesifikasi dari ukuran dan unsur-unsur kelengkapan pembangunan," ujar Yana

Yana berharap, pemerintah sebagai pelaksana utama dan pelayan kepentingan umum, agar melakukan tindakan tegas atas fakta dibangunnya jalan nasional oleh pihak swasta dengan spesifikasi yang semaunya. Begitu pula ombudsman dan pihak KPK harus pula melakukan identifikasi sumber angggaran pada pembangunan tersebut sebab disinyalir ada penyalahgunaan kewenangan.

"Intinya pemerintah baik dari ombudsman, KPK dan dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan tersebut dan melakukan identifikasi sumber anggaran, lebih bagus lagi apabila DPR RI melakukan pemanggilan terhadap kementerian PUPR untuk RDP. Ironis jika pembangunan ruang manfaat jalan dari beton tersebut tanpa menggunakan besi," pungkasnya.

Sementara, Sigit Indrayana, Humas PT. Cemindo Gemilang saat dikonfirmasi TitikNOL melalui WhatsApp dan pesan singkat, belum merespons. Sedangkan sampai berita ini diturunkan, TitikNOL pun masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak Satker BBPJN VI provinsi Banten. (Gun/red)

Komentar