LEBAK, TitikNOL - Ketua Pengadilan Tinggi Banten Haryanto SH MH, menemui warga Suku Adat Baduy, di Kampung Kadu Ketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Jumat (26/7/2019). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka berwisata budaya ke Suku Baduy.
"Kita ingin melihat kehidupan masyarakat di sini (Suku Baduy). Ternyata masyarakat di sini benear-benear masih melestarikan alam," kata Haryanto kepada awak media di rumah dinas Jaro Kanekes.
Kemudian lanjutnya, masyarakat Suku Adat Baduy masih mempertahankan aturan. Aturan adat masih berlaku kuat di sini.
"Kami bangga juga karena di daerah Banten masih ada suku, masih menghargai kelestarian alam. Harapannya kelestarian alam bisa dipertahankan, saya kira kita juga harus menghargai kearifan lokal di sini, jadi jangan sampai merusak," katanya.
Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, di Baduy, cara mempertahankan budayanya masih kuat dan aturan adatnya masih dipertahankan.
"Listrik, televisi dan radio saja nggak masuk di sini, jadi benar-benar boleh dikatakan terasing tapi gak terasing. Kita masih dihargai dan masyarakat di sini dilindungi. Mudah mudahan bisa dilestarikan," ujarnya.
"Di sini benar-benar aman, gotong-royongnya kuat. Kalau ada kasus-kasus masuk pengadilan, hakimnya juga harus minta keterangan dari adat, dari sesepuh adat juga diperhatikan salah satu menjadi pertimbangan, jadi perlu didengar keterangannya ahli adat di situ," imbuhnya.
Di tempat sama, Jaro (Kades) Kanekes, Saija, mengaku gembira kedatangan rombongan dari Pengadilan Tinggi Banten.
"Kami merasakan gembira, gembiranya merasakan bisa shearing ilmu. Pemahaman tentang hukum adat maupun hukum positif yang memang saya rasakan dari dulu sudah mempelajari, memang tidak jauh berbeda," ucap Saija.
"Harapan kami kedepan, Desa Kanekes, maupun Lebak, Provinsi Banten dan seluruh Indonesia itu aman, tertib, positif subur makmir loh jinawi," tambahnya.
Perwakilan Posbakum Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan juga selaku Ketua DPC Peradi Rangkasbitung Jimi Siregar SH MH mengatakan, kahadiran Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk menyampaikan bahwasannya tanah wilayat adat Suku Baduy dilindungi hukum dan sudah diakui semenjak 2001.
"Jadi kalau ada yang merambah tanah wilayat maka dipidana," tegas Jimi. (Gun/TN1)