SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemmotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes).
Mereka adalah TB. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.
"TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten," katanya sat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kejati Dalami Keterlibatan ASN Pemprov Banten di Kasus Pemotongan Hibah Ponpes
Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah Ponpes, Kejati Banten Tetapkan ES Jadi Tersangka
"Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten)," jelasnya. (SON/TN1)