Sabtu, 23 November 2024

Lahan Belum Dibayar, Proyek Jembatan Cidikit Milik Pemprov Banten Diprotes Warga

Pembangunan jembatan Cidikit di Kampung Tegal Lumbu, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan jembatan Cidikit di Kampung Tegal Lumbu, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Pembangunan jembatan Cidikit di Kampung Tegal Lumbu, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, disoal warga. Pasalnya, ada sebagian lahan untuk pembangunan jembatan yang belum dibayar oleh Pemprov Banten.

Jembatan Cidikit dibangun oleh Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar yang bersumber dana dari APBD Perubahan 2020 Provinsi Banten dan mulai dilakukan pembangunan awal bulan ini.

Oman suparman, pemilik lahan yang terkena imbas dari pembangunan jembatan tersebut, membenarkan ada lahan miliknya yang belum dibayar oleh Pemprov Banten. Jumlah lahan tersebut ada dua bidang yakni 825 meter dan 210 meter.

“Saya nggak tahu berapa meter lahan saya yang terpakai. Tapi meskipun hanya 10 meter saja lahan saya yang terpakai untuk pembangunan jembatan, tetap saja harus semua lahan saya dibayar. Intinya saya minta dibayar semua,” ujar Oman, saat dikonformasi wartawan belum lama ini.

Oman pun menngeluhkan beberapa tanaman yang ada di tanahnya yang sudah ditebang akibat dampak dari pembangunan jembatan tersebut, meski belum ada itung-itungan soal pembayaran lahan miliknya.

“Banyak tanaman saya di situ yang sudah ditebang. Sempat Kades datang ke saya menunjukan data tanaman yang ada di lahan saya. Saya bilang, Pak Jaro, saya yang lebih tahu berapa jumlah tanaman saya. Habis tanaman saya (Ditebang),” keluh Oman.

Oman pun meminta agar Pemprov Banten segera membayar lahan miliknya. Oman pun tidak bermaksud menghambat program pemerintah, namun hanya meminta haknya atas tanah yang sudah dipakai untuk pembangunan jembatan.

“Ini masalah buat saya. Harapannya bisa diselesaikan sebelum jembatan selesai. Mestinya pembayaran diselesaikan sebelum dibangun. Jangan sampai saya ditinggal. Apa saya harus bilang ke gubernur bahwa tanah saya belum dibayar?,” ancamnya.

Hal inipun mendapatkan sorotan dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kecamatan Bayah. Ketua PAC BPPKB Kecamatan Bayah Gus Rian menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya, seharusnya sebelum dilakukan pembangunan, Pemprov Banten menyelesaikan terlebih dahulu pembayaran atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan Cidikit.

“Harusnya diselesaikan sejak awal sebelum dibangun. Ini terkesan dipaksakan. Jangan sampai Pemprov Banten merugikan warganya sendiri yang seharusnya dilindungi,” ujar pria yang akrab disebut Rian Sanong ini.

Menurut Sanong, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan dan akan berupaya membantu agar persoalan lahan tersebut selesai hingga proses pembayaran oleh Pemprov Banten. Tidak hanya itu saja, Sanong pun akan mengawal proyek itu hingga tuntas agar pembangunannya sesuai dengan yang diharapkan.

“Pembangunan jembatan itu menggunakan uang dari pajak rakyat. Makanya kewajiban kami akan mengawal ini sampai tuntas,” tegas Sanong.

Dikonfirmasi terpisah, Daud Joesoef, Plt Kabid Bina Marga DPUPR Banten dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut, mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi pendataan kepemilikan lahan serta pengecekan ke aparat desa dan sudah dilakukan rapat dengan pihak keluarga pemilik lahan.

“Sesuai informasi, saat ini masih verifikasi pendataan kepemilikan lahan serta pengecekan ke aparat desa setempat dan rapat keluarga dari Pak Oman,” tulis Daud saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (16/11/2020).

Sementara ditanya terkait apakah proses pembangunan jembatan tetap dilanjutkan atau tidak meski masih ada lahan yang belum dibayar, Daud memastikan jika proses pembangunan jembatan tetap dibangun.

“Untuk pekerjaan pembangunan jembatan Cidikit masih berlanjut dan pemilik lahan tidak menghambat dan pempersoalkan masalah tersebut karena untuk kepentingan umum,” klaimnya.

Dari data yang diperoleh wartawan, surat keterangan pemakaian lahan yang diajukan oleh PT. Ciwaru Utama Raya, selaku pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut kepada pemilik lahan, hingga saat ini belum ditandatangani oleh pemilik lahan karena proses pembayaran belum diselesaikan. Namun, meski belum ada persetujuan dari pemilik lahan, pihak ketiga tetap melakukan pembangunan jembatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak kegiatan yakni PT. Ciwaru Utama Raya. (Asep/TN1)

Komentar