TitikNOL - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Fredy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri dari intitusi Polri.
Hal itu diketahui saat Komisi III DPR memanggil Kapolri dalam rapat dengar pendapat.
Pengunduran diri juga dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurutnya, surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik.
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi.
Dedi menuturkan, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.
Oleh karena itu, nasib Fredy Sambo akan ditentukan hari melalui sidang kode etik yang digelar Mabes Polri.
"Ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," terangnya.
Sejauh ini, Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (TN3)