CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon dibantu aparat kepolisian dan TNI, merazia tempat hiburan malam jenis karaoke dan diskotik, Kamis (24/8/2017) dini hari tadi.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati sejumlah tempat karaoke dan diskotik di antaranya LM dan Dinasty X3 yang masih buka, melebihi jam operasi yang ditetapkan yakni pukul 00:00 WIB.
Petugas yang geram dengan tempat hiburan malam yang membandel itu, langsung meminta pengelola agar menghentikan aktivitas hiburan yang tengah berlangsung. Bahkan petugas juga meminta pengunjung meninggalkan lokasi hiburan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Elang Ramlan mengatakan, razia dilakukan untuk memastikan karaoke dan diskotik yang ada di wilayah Kota Cilegon mematuhi aturan atau tidak.
"Kita ingin pemilik dan pengelola tempat hiburan yang ada di Cilegon ini mematuhi aturan, terutama jam operasi yang telah ditetapkan," tegas Elang.
Kendati diskotik LM dan Dinasty X3 kepergok operasi melebihi jam operasi, namun tidak diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelengaraan Hiburan.
"Karaoke dan diskotik di Cilegon akan kita terus awasi secara rutin. Bahkan kalau masih tetap membandel akan kita tutup selama-lamanya," ungkapnya.
Perlu diketahui, Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi beberapa waktu yang lalu telah memerintahkan dinas teknis agar menindak tegas hingga mencabutan izin tempat hiburan malam yang melanggar. (Ardi/red)