Modus Pecah Kaca, Uang Rp84 Juta Raib Digondol Maling di Bonakarta Cilegon

Ketugas kepolisian saat melakukan olah TKP pencurian dengan modus pecah kaca di Bonakarta Cilegon. (Istimewa).
Ketugas kepolisian saat melakukan olah TKP pencurian dengan modus pecah kaca di Bonakarta Cilegon. (Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Kawanan pencuri dengan modus pecah kaca kembali beraksi di wilayah hukum Polres Cilegon. Kali ini, korbannya atas nama Tugabus Mochamad Herry Irawan (27), warga Kabupaten Serang.

Dalam kejadian itu, uang senilai Rp84 juta milik korban raib dibawa kabur oleh kawanan pencuri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian dengan modus pecah kaca itu terjadi di kawasan Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Senin (5/8/2019) kemarin sore.

Korban saat itu tengah memarkirkan kendaraannya jenis Daihatsu Ayla dengan nomor kendaraan A 1496 CW di lokasi kejadian.

Setelah memarkirkan kendaraan, kemudian korban menuju kantor Travel yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun tak berselang lama, korban mendengar teriakan dari luar kantor bahwa kondisi kaca kendaraan miliknya dalam keadaan pecah.

“Korban sudah melaporkan kejadian pecah kaca dan langsung kita tindaklanjuti. Saat dilakukan olah TKP, kondisi kendaraan korban pecah pada bagian depan sebelah kanan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi awak, Selasa (6/8/2019).

Korban yang mengetahui kondisi kaca kendaraannya pecah, langsung memeriksa bungkusan yang berisikan uang tunai yang ada di dalam mobil. Korban waktu itu baru selesai melakukan transaksi penarikan uang tunai di Bank Mandiri Cilegon.

"Jadi saat korban memeriksa bungkusan yang berisikan uang Rp84 juta, ternyata sudah tidak ada uangnya di dalam mobil," jelasnya.

Kasus pencurian dengan modus pecah kaca ini kini ditangani Satreskrim Polres Cilegon. (Ardi/TN1).

Komentar