SERANG, TitikNOL - Niat ingin meluluhkan hati pria idaman, Indah (nama samaran) malah dijadikan penakan orang tua angkatnya yang dipercaya bisa memberikan jodoh. Karena "disetrum" berulang-ulang oleh tersangka, wanita berusia 20 tahun akhirnya melahirkan.
NN alias Abah (57) diamankan warga di rumahnya Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (21/11) sekitar pukul 20:00 WIB. Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menggelandang tersangka ke Mapolres Serang.
Diperoleh keterangan, kasus asusila yang menimpa Indah ini bermula ketika korban menaruh hati kepada salah seorang pemuda tetangga kampungnya. Namun untuk mengungkapkanya, korban tidak berani dan lebih memilih jaga image (jaim).
Korban kemudian minta tolong kepada bapak angkatnya yang dipercaya bisa membantu bisa meluluhkan hati si pria idaman agar mencintai dirinya.
Awalnya, permintaan anak angkatnya itu tidak ditangggapi oleh tersangka NN alias Abah. Namun keesokan harinya, permintaan tersebut disanggupi tersangka dengan memberi persyaratan.
Persyaratan itu diantaranya, bersedia dimandikan air kembang 7 rupa setiap malam Jumat serta meminum ramuan yang telah disiapkan. Malam Jumat pertama prosesi ritual mencari cinta ini berjalan seperti yang diharapkan korban.
Namun pada ritual malam Jumat yang kedua disaat rumah dalam keadaan sepi, tersangka memberikan syarat tambahan yaitu kemaluan korban harus dibasahi alias harus mau diajak bersetubuh.
Korban sempat menolak namun karena tersangka akhirnya terjadi persetubuhan. Sejak saat itulah, setiap melakukan ritual korban selalu disetubuhi olah bapak angkat hingga akhirnya korban melahirkan
Masyarakat yang mengetahui jika korban melahirkan jadi aneh keheranan lantaran korban diketahui belum pernah menikah. Setelah dilakukan investigasi, masyarakat akhirnya mengetahui jika bayi yang dilahirkan Indah merupakan hasil "kerja paksa" tersangka NN.
Lantaran sudah dibuat malu, masyarakat akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya. Mengetahui adanya tersangka yang diamankan warga, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi.
Khawatir terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang. Barang bukti dari tersangka yang diamankan yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tersangka NN dari masyarakat yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya.
"Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan. Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana," kata Kasatreskrim kepada wartawan, Senin (22/11/2021). (HR/TN2)