Selasa, 25 Februari 2025

Oknum PDTI Dana Desa Kecamatan Malingping Diduga Tilep Biaya Sertifikasi

Ilustrasi dana desa. (Dok: net)
Ilustrasi dana desa. (Dok: net)

LEBAK, - TitikNOL - Sejumlah Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa (PD/PLD) program dana desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mengaku dibohongi oleh oknum Pendamping Desa Tehnik Infrastruktur (PDTI) berinisial SWL.

Pasalnya, mereka belum diberikan haknya secara penuh dari biaya sertifikasi sebesar 0, 25 persen dari pengerjaan fisik, yang diberikan oleh para Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) kegiatan dana desa tahun 2016.

Padahal, biaya sertifikasi untuk PLD tersebut oleh para TPK disemua desa sudah dititipkan kepada SWL selaku PDTI.

Akan tetapi, hingga selesainya pekerjaan pembangunan fisik sarana prasana dengan pola padat karya di desa-desa di kecamatan Malingping ditahun 2016 lalu itu, hingga sampai saat ini yang diberikan SWL kepada para PLD kisaran Rp1 juta hingga Rp1,3 juta.

Rahmat, mantan PLD Kecamatan Malingping tahun 2016 mengatakan, dalam PTO sarana prasarana desa pola padat karya yang dibiayai dana desa tahun 2016, ada biaya sertifikasi sebesar 0,25 persen yang diperuntukan untuk PD/PLD.

Kata Rahmat, uang tersebut dititipkan oleh para TPK kepada SWL selaku PDTI, tapi hingga pekerjaan selesai uang itu hanya diberikan sebagian kepada PLD oleh SWL.

"Waktu itu saya sempat menanyakan kepada SWL sebagai senior para pendamping desa, dia berjanji uang tersebut akan diberikan kepada PLD jika pekerjaan fisik telah selesai. Tapi sampai pekerjaan selesai sampai sekarang sisanya belum diberikan," ujar Rahmat kepada sejumlah awak media, Senin (25/9/2017).

Anehnya lagi kata Rahmat, waktu dirinya menanyakan kepada SWL malah tidak mau memberikan. SWL berlasan, bahwa uang sisa biaya sertifikasi itu adalah jatah SWL untuk biaya administrasi.

"Saya yang seharusnya menerima Rp4 juta hanya dikasih Rp1,3 juta. Rekan PLD lainnya, Iin, Maman dan Iya, mereka waktu itu rata-rata menerima Rp1 juta bahkan katanya ada yang dibawah Rp1juta. Seharusnya seperti PLD atas nama Iin mestinya Rp3jt, Maman Rp3juta, Iya Rp4juta," beber Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, atas kejadian tersebut, dirinya dan sejumlah rekan PD/PLD dana desa tahun 2016 sudah merasa dirugikan dan dibohongi oleh SWL selaku PDTI Kecamatan Malingping.

"Sebelumnya saya sudah pernah meminta bantuan kepada tim Tenaga Ahli (TA) dana desa di Kabupaten melalui pak Cece Tajudin, tim TA itu kan atasanya PDTI. Tapi sampai sekarang tidak ada tindaklanjutnya dan SWL tidak pernah memberikan sisanya itu," tandas Rahmat.

Sementara itu, SWL, PDTI dana desa Kecamatan Malingping, saat hubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dimintai konfirmasi belum berhasil dihubungi.

Terpisah, Cece Tajudin, salah seorang TA Program saat dihubungi mengatakan, tahun 2016 merupakan kewenanangan di desa.

Menurut Cece, PDTI tahun 2016 itu sebenarnya di Lebak tidak ada PDTI, termasuk diseluruh Indonesia.

"Termasuk SWL itu, belum ada ikatan kontrak dengan kita (program). Kemudian alokasi biaya itu semua menjadi kewenangan di desa. Saya juga tidak tahu menahu, yang jelas baik PDTI dan PD/PLD tidak berhak menerima itu, karena itu sudah merupakan tugasnya," ujar Cece.

Kendati demikian, Cece Tajudin membenarkan adanya alokasi 0,25 persen sesuai PTO untuk biaya sertifikasi.

"Biaya sertifikasi itu bukan honor, tapi untuk biaya makan dan minum tim sertifikasi. Sertifikasi itu kan dilakukan secara rombongan," ujar Cece Tajudin. (Gun/red)

Komentar