LEBAK, TitikNOL - JN, oknum LSM Penyelemat Anggaran dan Aset Negara Republik Indonesia (LP2AN - RI), diamankan oleh Aparat Kepolsian Sektor (Polsek) Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu malam (13/9/2017) sekira pukul 22:15 WIB.
Saat diinterogasi petugas, JN mengakui jika dirinya adalah petugas monitoring bantuan dana desa di Kabupaten Lebak, yang bersumber dari APBN dan APBD Tingkat I dan II.
Modus operandi yang dilakukan JN, dengan cara mendatangi para kades dan mengaku akan melakukan monitoring kegiatan yang dilaksanakan di desa yang didanai APBN/ABPD tersebut.
Namun, saat mendatangi kepala desa, dirinya malah meminta sejumlah uang kepada para kades sebagai dalih agar dirinya tidak melakukan monitoring.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Malingping saja. Akan tetapi dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lebak seperti di Kacamatan Wanasalam dan Banjarsari.
Kepala Desa Rahong, Ubed Jubaedi membenarkan, jika para kepala desa di Kecamatan Malingping telah melaporkan perbuatan tidak terpuji oknum LSM yang berkantor di Jalan Dr Sudarmo, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Malingping, karena sudah melakukan pemerasan kepada para Kades di Kecamatan setempat.
"Iya kejadiannya semalam, oknum LSM itu ditangkap polisi di sekitar Alun-alun Malingping," ujar Ubed, Kamis (14/9/2017).
Awalnya, oknum LSM tersebut lanjut Ubed, mendatangi Kades Malingping Selatan, Aceng. Dia itu mengaku akan turun ke desa-desa untuk melakukan kegiatan monitoring kegiatan yang didanai APBN dan APBD.
Namun, saat itu JN malah meminta sejumlah uang sebesar Rp2,8 juta melalui Aceng yang juga sebagai ketua Apdesi Kecamatan Malingping
Saat disampaikan oleh Ketua Apdesi Malingping bahwa para kades tidak memliki uang sebesar itu, kemudian oknum itu menurunkan nilai menjadi Rp2 juta. Para kades pun tetap tak bisa memenuhi permintaan JN, hingga akhirnya permintaan diturunkan lagi hingga Rp1,5 juta.
Kesepakatanpun terjadi. Aceng akan memberikan uang sebesar Rp1,3 juta kepada JN di depan pendopo Kecamatan setempat atau di sekitar Alun-alun Malingping sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah uang diserahkan, di tempat dan waktu yang sudah disepakati, sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Malingping yang sudah siaga di dalam sebuah mobil sedan warna hitam di depan kantor Telkom Malingping, langsung bergerak mengamankan dan membawa JN ke Mapolsek Malingping guna dimintai keterangan.
Di Mapolsek Malingping kata Ubed, JN sempat mengelak dan tidak mengaku bahwa dirinya meminta dan menerima uang yang diserahakan oleh ketua Apdesi Malingping.
"Keteranagan JN itu bohong, uang sudah diterima. Di lokasi penyerahan uang dari awal saya memantau dan mengamati dia dan uang sudah diterima kemudian akhirnya di sergap polisi," terang Ubed.
Kanit Reskrim Polsek Malingping, Ipda Abdul Goniman membenarkan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.
"Iya benar, semalam kita amankan dan sekarang sedang dimintai keterangan di Mapolsek," ujarnya. (Gun/red)