LEBAK, TitikNOL - Penangkapan oknum LSM berinisial JN dari Lembaga Penyelamat Anggaran dan Asset Negera Republik Indonesia (LPA2N) oleh Polsek Malingping pada Rabu malam (13/9/2017) lalu karena diduga memeras sejumlah kades, mendapatkan tanggapan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lebak.
Sejumlah LSM beranggapan, jika yang dilakukan oleh JN bukan masuk dalam kategori pemerasan. Terlebih sebelum ada proses pemberian uang, ada kesepakatan antara LSM tersebut dengan para Kades yang memberikan uang.
"Saya bukan bermaksud membela LSM itu, hanya aneh jika permintaan uang tersebut dikabulkan, sehingga pemberian uang tersebut sangatlah janggal jika dikaitkan dengan pemerasan, karena unsur pemerasan harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan," ujar Agus Ruhban Tabriwindarta, Ketua LSM Fron Pendamping Rakyat (FPR) Kabupaten Lebak, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/9/2017).
Menurut Agus, kasus tersebut juga tidak bisa disebut sebagai perkara suap, lantaran LSM bukan pejabat negara.
"Ketika ada yang beranggapan pemberian uang kepada LSM itu penyuapan, maka apa tujuan pemberian uang tersebut, karena LSM itu bukan pejabat negara. Sebab dalam perkara penyuapan (bribery) penerima suap harus memiliki jabatan tertentu yang berkaitan dengan jabatannya," tandasnya.
Baca juga: Peras Kades di Lebak, Oknum LSM Diamankan Polisi
Senada dikatakan Agustian, ketua Organisasi Rakyat Anti Koruptor (Orator) Kabupaten Lebak. Kata Agustian, penangkapan oleh polisi kepada JN sudah ngawur.
Sebab katanya, kondisi yang terjadi sebelumnya berdasarkan berita di salah satu media online di Banten, bahwa antara JN dengan sejumlah kepala desa di Kecamatan Malingping itu sudah ada kesepakatan, dengan maksud agar LSM itu tidak datang untuk melakukan kontrol terhadap desa-desa di kecamatan Malingping.
"Menurut pendapat saya itu hanya kesalah pahaman, jadi sebaiknya hal itu agar diselesaikan di bawah dan saling memaafkan saja," tukasnya. (Gun/red)