Senin, 25 November 2024

Orangtua Siswa di Kabupaten Lebak Ungkap Kejanggalan PPDB Banten 2018

Ilustrasi. (Dok: Tempo)
Ilustrasi. (Dok: Tempo)

LEBAK, TitikNOL - Mochamad Ojat Sudrajat (46) salah seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tahun 2018.

"Sebagai salah seorang korban dari pelaksanaan PPDB Online Banten 2018, saya mencoba menganalisa apa sebenarnya yang menjadi titik awal kekacauan system PPDB Online di Banten tahun 2018 ini. Dan hasil investigasi serta Analisa yang saya lakukan dalam waktu yang sangat singkat menemukan dugaan kuat sejumlah kejanggalan," ujar Ojat sapaan akrabnya mengawali perbincangannya dengan TitikNOL, Selasa ( 10/7/2018).

Menurut Ojat, sejumlah kejanggalan tersebut antara lain, bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) yang merupakan Pedoman Pelaksanaan PPDB Online 2018 di Provinsi Banten mengalami tiga kali perubahan.

Perubahan pertama kata Ojat, Pedoman Penerimaan Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK/SKH) Provinsi Banten tahun pelajaran 2018/2019, tidak ada tanggal penetapan akan tetapi di upload pada tanggal 26 Mei 2018 dan di tanda tangani oleh Kadindikbud Banten, dengan susunan Kepanitiaan PPDB Online yaitu, Penanggungjawab Kadindukbud Banten, Koordinator Pelaksana Sekretaris Dindikbud, Ketua Pelaksana Kepala BTKIP Dindikbud sementara Sekretris Panitia PPDB tidak tercantum alias tidak ada nama dan atau jabatan.

Kedua lanjut Ojat, Pedoman PPDB SMA/SMK/SKH Banten tahun pelajaran 2018, tanggal 8 Juni 2018, akan tetapi tidak ada tanda tangan, dan tertulis nama E. Kosasih Samanhudi selaku Kadindikbud Banten, dengan susunan kepanitian PPDB antara lain, Penanggungjawab Kadindikbud, Koordinator Pelaksana tidak ada nama dan jabatan alias kosong, Ketua Pelaksana Sekretaris Dindikbud, Sekretaris satu Kepala BTKIP Dindikbud.

Dan yang ketiga kata Ojat, Pedoman PPDB SMA/SMK/SKH, tanggal 8 Juni 2018 ditanda tangani oleh Kadindikbud Banten, susunan Kepanitian terdiri dari Penanggungjawab Kadindikbud Banten, Koordinator Pelaksana tidak ada nama dan jabatan alias kosong. Ketua pelaksana Sekertaris Dindikbud dan Sekretaris satu Kepala BTKIP pada kantor Dindikbud Banten.

"Dengan berubah-ubahnya Juknis Pedoman PPDB di Provinsi Banten 2018, dapat dipastikan aplikasi atau system atau program PPDB 2018 harus berubah karena mengikuti Juknis sebagai pedoman," ucapnya.

Dijelaskannya, Juknis atau pedoman terakhir tanggal 8 Juni 2018, adalah bertepatan dengan hari terakhir masuk kerja sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, sampai tanggal 20 Juni 2018.

"Saya memang tidak tahu jam berapa Juknis itu selesai dibuat dan di tanda tangani oleh Kadindikbud dan kapan Juknis tersebut diserahkan kepada tim yang membuat aplikasi atas PPDB 2018, untuk membuat dan atau memperbaiki aplikasi yang disesuaikan dengan Juknis tertanggal 8 Juni 2018 tersebut," papar Ojat.

Sehingga Ojat pun menduga, aplikasi PPDB yang digunakan pada hari pertama PPDB pada tanggal 21 Juni 2018 adalah aplikasi yang berdasarkan kepada Juknis tertanggal 8 Juni 2018.

"Kalaupun sudah selesai dibuat, aplikasi itu pasti belum disimulasikan dengan sarana dan prasarana yang ada baik di Kominfo maupun di Dindikbud Banten sendiri," katanya.

Kemudian kata Ojat lagi, apabila mengacu kepada Juknis atau pedoman PPDB Banten 2018 tersebut diatas, maka ketua pelaksana baru ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018.

"Saya tidak tahu apa sebabnya, sehingga saya menduga ada konspirasi untuk menjatuhkan seseorang dengan cara memberikan beban pekerjaan yang berat dalam PPDB ini, padahal patut diduga sebagai ketua pelaksana tidak memahami betul permasalahan ini," tandas Ojat.

Sementara kata Ojat, Sekretaris Dindikbud baru dilantik tanggal 6 April 2018, yang disebutkan dibeberapa media online khususnya pada tanggal 30 April 2018, disebutkan sebagai ketua pelaksana PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2018/2019, Rukman Tedi.

"Sedangkan Rukman Tedi pada posisi di susunan kepanitiaan PPDB pada Juknis yang di upload tanggal 26 Mei 2018, adalah sebagai Kepala BTKIP Dindikbud Banten. Anehnya lagi, pada Juknis yang di upload pada tanggal 26 Mei 2018, dan di tanda tangan oleh Kadindikbud terdapat Pergub Nomor 21 tahun 2017 yang dijadikan dasar hukum sementara. Sedangkan, pada juknis atau pedoman PPDB 2018/2018, tanggal 08 Juni 2018 baik yang sudah di tanda tangani maupun yang belum di tanda tangani terdapat Pergub juga akan tetapi tidak ada nomor dari Pergub tersebut," beber Ojat.

Oleh karenanya kata Ojat, dirinya tidak mempercayai bahwa hal tersebut unsur ketidak sengajaan ketika memasukan aturan hukum sebagai dasar pertimbangan menerbitkan Juknis yang di upload pada 26 Mei 2018 dan di tanda tangani oleh Kadindikbud Banten dengan memasukan suatu Pergub yang tidak sesuai, bahkan Pergub tentang PPDB Banten 2018 ini diduga belum ada Pergubnya.

"Hal ini terbukti karena ada Juknis yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2018 baik yang di tanda tangani maupun yang tidak ditanda tangani Kadindikbud Banten tertulis Pergub akan tetapi nomornya pun tidak ada," tukas Ojat.

RAWAN JUAl BELI KURSI

Hal lain disampaikan Ojat, pada Juknis atau pedoman PPDB Online jenjang pendidkan menengah (SMA/SMK/SKH) Banten tahun ajaran 2018/2019, tidak ada tanggal penetapan akan tetapi di upload pada tanggal 26 Mei 2018, dan di tanda tangani oleh Kadindikbud Banten, didapat data aturan penerimaan siswa SMA, seleksi dalam satu zonasi minimal 90 persen dibagi menjadi, kuota 70 persen jalur umum dengan seleksi nilai SHUN SMP.

Kuota 20 persen jalur prestasi dengan seleksi nilai SHUN SMP dan nilai prestasi serta nilai zonasi bagi SMA. Selain itu, kuota 10 persen jalur luar zonasi dengan ketentuan, jalur prestasi 5 persen dan jalur dengan alasan khusus (perpindahan tugas orangtua, bencana alama dan lain-lain) sebanyak 5 persen.

Sementara dikatakan Ojat, pada Juknis atau pedoman PPDB, tanggal 8 Juni 2018, yang tidak atau belum di tanda tangani oleh Kadindikbud Banten, didapat data aturan untuk penerimaan siswa SMA, seleksi dalam satu zonasi minimal 90 persen dibagi menjadi, 75 persen kuota jalur umum dengan seleksi nilai SHUN SMP.

Kuota 5 persen jalur prestasi dengan seleksi nilai SHUN SMP dan nilai prestasi serta nilai zonasi bagi SMA. Sedang 10 persen adalah kuota jalur Afirmasi, dengan peruntukan calon siswa yang terdiri dari, Anak Guru, Anak Kepala Sekolah, Anak Komite, Anak Tenaga Kependidikan, Siswa Kerjasama (MoU), Siswa berkebutuhan khusus dan siswa tidak naik kelas.

Kuota 10 persen jalur zonasi dengan ketentuan antara lain, 8 persen luar zona dalam Provinsi Banten, dengan seleksi nilai SHUN SMP dan nilai prestasi dan 2 persen luar zona di luar Provinsi Banten dengan nilai SHUN SMP dan prestasi.

Disisi lain kata Ojat, bahwa pada Juknis atau pedoman PPDB, tanggal 8 Juni 2018 yang sudah ditanda tangani oleh Kadindikbud Banten, didapatkan data atau aturan penerimaan siswa SMA dalam satu zonasi minimal 90 persen dibagi, kuota 75 persen jalur umum dengan seleksi nilai SHUN SMP, kuota 5 persen jalur prestasi dengan seleksi nilai SHUN dan nilai prestasi serta nilai zonasi bagi SMA.

Kuota 10 persen jalur Afirmasi, dengan peruntukan calon siswa yang terdiri dari, Anak Guru, Anak Kepsek, Anak Komite, Anak Tenaga Pendidik, Siswa Kerjasama (MoU) dan Anak berkebutuhan khusus.

Kuota 10 persen jalur luar zonasi, 8 persen kuota luar zonasi dalam Provinsi Banten dan 2 persen kuota luar zona di luar Provinsi Banten.

"Pelaksanaan PPDB tahun 2018 ini acuannya adalah Permendikbud Nomor 14 tahun 2018, yang dikeluar pada tanggal 2 Mei 2018 dan di undangkan tanggal 7 Mei 2018, aturan tentang penerimaan siswa dengan sistem zonasi diatur antara lain, bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari jumlah peserta didik yang diterima, dengan kata lain kuota sebanyak sama dengan 90 persen," ujar Ojat.

Baca juga: Soal PPDB Online, Kumala: Pemprov Tidak Mampu Layani Masyarakat

Masih dalam kaitan Permendikbud tersebut kata Ojat, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui, jalur prestasi 5 persen bagi yang berdomisili di luar radius zona terdekat dari sekolah dan jalur alasan khusus 5 persen bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zona dengan alasan bencana alam dan lain - lain.

"Maka terlihat sekali adanya perbedaan antara Permendikbud 14 tahun 2018 dengan Juknis atau pedoman PPDB 2018 yakni adanya jalur Afirmasi. Jalur Afirmasi memang kebijakan daerah masing-masing, akan tetapi kriteria dalam PPDB tahun 2018 yang termasuk dalam jalur Afirmasi sangat diskriminatif. Dengan kuota yang sangat besar mencapai 10 persen di jalur Afirmasi, sehingga apabila memgambil data dari berita di salah satu media online per 30 April 2018, dimana Kadindikbud Banten menyatakan kapasitas daya tampung kursi SMA/SMK hanya 70.488 siswa, maka 7.048 kursi menjadi milik jalur Afirmasi, hal ini rawan terjadi jual beli kursi," tegas Ojat.

Ojat juga memaparkan pada pedoman tanggal 8 Juni 2018, nilai pemegang SKTM mencapai angka 50 orang. Hal tersebut kata Ojat, dikhawatirkan menjadi ajang pemalsuan dokumen yang dilakukan, dikhawatirkan calon siswa yang nilai akademisnya besar akan kalah dengan nilai calon siswa dengan nilai akademis yang terbantu adanya nilai SKTM sehingga total nilainya menjadi besar.

Dilain soal, Ojat juga menyinggung pernyataan Amal Herawan Budhi Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada kantor Diskominfo Banten yang menurut Ojat pernyataan Amal dibenarkan oleh Kepala BTKIP Dindikbud Teddy Rukman, yang menyakan adanya Traffic yang mencapai angka 13.803.000 klik traffic, dari chace reguest yang masuk 8.310.000 dan yang ditolak 5.492.000.

"Saya sebagai orang awam IT, saya mencoba menanyakan kepada beberapa teman yang lebih memahami IT, dan pemikiran sederhana saya dibenarkan oleh rekan-rekan saya. Ada kejanggalan yang mengagetkan, bagaimana bisa traffic yang mencapai angka 13.803.000 klik traffic,?" ucap Ojat.

Menurutnya, dengan data base sebanyak data sekitar 196 ribu lulusan SMP/MTs dan sudah dipersiapkan lima kali dari jumlah data siswa tersebut, sehingga dipersiapkan sarana dan prasarana untuk kapasitas satu sampai dua juta Traffic, maka seharusnya PPDB 2018 Provinsi Banten tidak ada masalah karena sarana dan prasarananya memadai untuk kapasitas 196 ribu lulusan SMP dan sederajat.

"Ketika traffic mencapai angka 13.803.000 adalah angka yang fantastis, artinya traffic yang terjadi lima sampai enam kali justru dari kapasitas sarana dan prasarana yang dipersiapkan sebelumnya, hasilnya system atau aplikasi menjadi kacau balau. Pertanyaannya siapa sajakah selain siswa SMP atau MTs yang Clik ke Aplikasi PPDB 2018, tentunya keluarga, para guru, rekan-rekan wartawan dan para pemerhati Pedidikan, serta Pemangku kepentingan Pendidikan lainnya. Selebihnya saya menyebutkannya sebagai penumpang gelap," ungkap Ojat.

"Saya menduga para penumpang gelap ini adalah orang-orang yang mengetahui persis kapasitas sarana dan prasana (jaringan server bandwith, aplikasi dan lain-lain) yang dipersiapkan dalam pelaksanaan PPDB 2018 ini, atau orang-orang yang mengetahui bagaimana caranya masuk dan mengakses data dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang sudah diperkirakan akan sama-sama diakses oleh para pihak yang memang berkepentingan dalam PPDB 2018 yakni para siswa dan pihak-pihak yang saya sebutkan tadi sebelumnya," terang Ojat.

Oleh karena itu, terkait PPDB ini Ojat mengaku akan mengadukannya kepada pihak Mabes Polri, khususnya terkait adanya dugaan penumpang gelap yang masuk kedalam system PPDB 2018 Provinsi Banten.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengungkap siapakah sebenarnya yang bermain dalam pelaksanaan PPDB 2018 di Provinsi Banten, agar tidak terulang lagi di PPDB tahun yang berikutnya," pungkas Ojat mengakhiri perbincangnya dengan TitikNOL.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir TitikNOL belum melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kominfo Provinsi Banten. (Gun/TN1)

Komentar