Jum`at, 4 April 2025

P3-TGAI Di Lebak Disoal, Biaya Operasional dan SPJ Disebut Capai Puluhan Juta

Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) sebagai program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di puluhan desa di Kabupaten Lebak disoal.

Pasalnya, sejumlah perwakilan petani pengguna air (P3A) selaku pelaksana kegiatan, mengaku dibebani biaya operasional dan pembuatan laporan pertanggungjawaban atau SPJ, dari dana fisik pembangunan irigasi di setiap desa yang nilainya cukup fantastis.

Untuk biaya operasional kegiatan P3A, dibebankan biaya berkisar 30 persen dari total anggaran kegiatan dan pembuatan SPJ mencapai belasan juta rupiah. Biaya tersebut diambil dari dana fisik pembangunan irigasi.

Baca juga: Didanai APBN, Pembangunan Irigasi P3-TGAI di Sobang Diduga Asal Jadi

Ironisnya, kondisi tersebut ditengarai melibatkan oknum tenaga pendamping masyarakat (TPM) di setiap desa di Kabupaten Lebak.

Dikatakan Arif, Sekretaris Ormas Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Lebak, kegiatan pembangunan irigasi yang dilaksanakan P3A di puluhan desa di Lebak itu perkegiatan Rp195 juta per desa.

Pada pelaksanaannya, kegiatan itu patut diduga bermasalah.

Kata Arif, selain pembangunan fisik irigasi yang asal - asalan dan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, para P3A dibebani biaya operasional hingga mencapai 30 persen.

"Anggaran yang ditetapkan di setiap desa itu Rp195 juta, kemudian ada untuk biaya operasional itu 30 persen, nah itu untuk apa saja termasuk di dalamnya untuk kegiatan pembinanan juga TPM dan lain lain," beber Arif, ketika mendatangi sekretariat kelompok kerja (Pokja) wartawan di Rangkasbitung, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Di Lebak Selatan, Program P3-TGAI dari Kementerian PUPR Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

Arif menyebut, hasil investigasi Ormas GAIB di lapangan, ditemukan sejumlah pembangunan irigasi dari P3 -TGAI asal - asalan dan tidak sesuai RAB.

"Persoalannya kenapa anggaran ini dilaksanakan asal asalan, karena untuk biaya belanja tak langsung yang 30 persen itu dibebankan dari anggaran biaya langsung (fisik). Padahal harusnya terpisah, yang kedua TPM minta Rp14 juta kepada P3A dengan alasa untuk SPJ itu seperti TPM di wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kecamatan Sobang. P3A di Kecamatan Banjarsari bicara, bahwa
dibebankan dari fisik ini 30 persen kemudian harus membayar pembuatan SPJ Rp14 juta," ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Arif, Ormas GAIB Kabupaten Lebak akan melaporkan hal tersebut kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.

"Kita akan laporkan hal itu ke Kejari Lebak, Kejati dan Polda Banten," tegas Arif.

Terpisah, Hanip, PPK OP pada kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten saat dihubungi untuk dikonfirmasi tidak merespon. (Gun/TN1).

Komentar