SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (3/5/2021).
Kedatangan KPK untuk melakukan pendidikan pencegahan korupsi, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Mengingat, dalam dua kasus dugaan pemotongan Dana hibah Ponpes dan pengadaan lahan gedung UPT Samsat Malingping, telah menjerat seorang pejabat dan pegawai honorer Pemprov Banten.
Saat di Pendopo Gubernur Banten, sejumlah perwakilan KPK kompak mengenakan rompi bewarna biru kehijauan dan mengenakan kemeja berwarna putih.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kedatangan KPK ke tempat kerjanya dalam rangka memberikan pendidikan agar tidak melakukan korupsi. Hal itu sebagai pencegahan kepada abdi negara agar bekerja sesuai Perundang-undangan.
"Fungsi pencegahan kemudian harus diawali dengan fungsi pendidikan untuk budaya integritas, budaya anti korupsi. Sehingga mereka tahu, paham korupsi itu," katanya saat ditemui, Senin (3/5/2021).
Ia menerangkan, kasus dugaan pemotongan dan hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan kasus pengadaan lahan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat) Malingping, bagian dari ketidakpahaman ASN.
Tindakan ini merupakan karakter yang cenderung mencari keuntungan, tidak paham dan tidak punya integritas pejabat karen ada konflik kepentingan. Sehingga kesadaran anti korupsi harus dibangun dengan nilai pemahaman terhadap ketentuan yang ada.
"Kemarin ada pejabat ada yang nggak paham, beli tanah yang dijual ke Pemda terus dijual, dikira biasa. Lalu kan ada melekat pejabat, dia tahunya beli tanah untung sudah, tidak merugikan negara. Tapi dalam Undang Undang tidak boleh karena masuk pada coruption design, itu kurang masukan, dididik," ungkapnya.
"Itu juga seperti misalnya ada yang motong duit Kiyai, mereka anggap ada yang ngasih tugas, itu nggak boleh. Pemahaman itu perlu sosialisasi," terangnya.
Maka dari itu, edukasi tentang pencegahan korupsi perlu disosialisaskan scara masif, untuk membangun kesadaran ASN agar tidak terjebak dengan kebijakan atau tindakan yang dapat menimbulkan celah korupsi.
"Kan ada tindakan pencegahan melalui berbagai cara, monitoring pengawasan, mengawasi, tindakan hukum bagi yang melanggar, tapi tidak tindakan hukum saja yang melanggar, tapi tidak cukup dengan pengawasan saja, harus sosialisai, membangun kesadaran pelaku baik ASN maupun pejabat. Jadi berbarengan, mencegah dan mendidik," ujarnya. (Son/TN1)