CILEGON, TitikNOL - PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) akan mengambil tindakan tegas atas kualitas jalan beton yang dikerjakan oleh PT. Amarta Karya. Hal itu menyusul ditemukannya beberapa keretakan pada akses jalan menuju Pelabuhan Warnasari.
Direktur Operasional PT. PCM, Akmal Firmansyah mengatakan, dengan adanya temuan kondisi jalan beton yang mengalami retak rambut itu, pihaknya akan mempertimbangkan pembayaran atas jasa pembangunan tahap 1 akses jalan sepanjang 575 meter tersebut.
"Pada intinya kami dari PCM meminta kontraktor untuk segera memperbaiki, karena ini dalam taraf pemeliharaan dan perbaikan, jadi masih kewajiban mereka untuk memperbaiki," kata Akmal kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Akmal menjelaskan, selama masa pemeliharaan, pihaknya baru memberikan pembayaran sebesar 85 persen kepada PT. Amarta Karya selaku kontraktor. Untuk memastikan kondisi jalan tersebut segera diperbaiki, pihaknya langsung terjun ke lokasi.
"Selama belum bagus, tidak akan ada pembayaran lunas. Jadi kami tahan dulu kalau belum ada perbaikan," tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) yang ditunjuk PCM, Misru mengatakan, temuan retak rambut di permukaan akses jalan beton Pelabuham Warnasari itu disebabkan adanya kesalahan metode yakni keterlambatan pemotongan (Cutting) ruas beton.
"Bukan masalah kualitas beton, kalau kualitas kita akui, dari kontrak itu (kuat lentur) FS 45, tapi untuk struktur ini pake FS 47. Ini retak rambut, pas di sana saya cek, itu kedalaman tidak ada yang 5 senti, itu tidak ada yang langsung retak kebawah," katanya.
Supaya tidak masuk air dan rapat kembali, kata Misru, sebanyak 40 titik retak yang ada di sepanjang jalan yang memiliki lebar tiap jalur 8 meter itu akan diisi dengan epoxy resin, dengan menggunakan sistem grouting.
"Jadi tidak ada masalah nantinya, jadi walaupun nantinya itu di atas beban 80 ton, ini tidak akan masalah. Berdasarkan pengalaman kami ini masih wajar, di tol saja hal ini pasti terjadi dan grouting ini keseluruhan mungkin satu minggu sudah selesai," tururnya. (Ardi/TN1).