SERANG, TitikNOL - Aktivis Satya Peduli Banten, Sojo Dibacca, menyoroti dugaan kolusi pada proyek pembangunan gedung kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Menyusul penetapan pemenang tender yang diduga melanggar kualifikasi pekerjaan.
Sojo menjelaskan dari halaman dashboard website resmi milik layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Cilegon, tercatat proyek senilai Rp15,7 miliar itu memiliki status 'tender ulang' dan berada pada masa sanggah.
Kendati demikian, lanjutnya, diduga, panitia lelang yang terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) justru memberikan bintang sebagai tanda ketetapan pemenang atas pekerjaan dimaksud kepada PT Nara Tunas Karya yang memiliki kualifikasi sebagai perusahaan kecil.
"Padahal dalam kualifikasi yang dicantumkan Pemkot Cilegon pada Dashboard LPSE menyebut perusahaan wajib masuk kategori Non-Kecil atau perusahaan besar. Semen yang dimenangkan malah perusahaan dengan kualifikasi kecil. Sementara penyeleksian kualifikasi itu merupakan tahapan awal tender. Masa dibiarkan lolos bahkan menang?" Kata Sojo, Jumat (05/07/2024).
Selain mendesak agar ketetapan perusahaan asal Kota DKI Jakarta itu sebagai pemenang bisa dianulir. Sojo mendesak Walikota Cilegon untuk mengevaluasi jajarannya yang memiliki kewenangan terjadap pengadan barang dan jasa. Mengingat kini sejumlah aktivitas proyek di kota baja tengah mengalami persoalan hukum, seperti pembangunan Pasar Grogol.
"Kami juga mendorong agar aparat penegak hukum bisa ikut turut andil dalam memonitor hal-hal semacam ini, agar tidak terjadi dugaan kolusi dalam penentuan pemenang tender," ujarnya.
Sojo menyebut aturan pengadaan barang dan jasa harus sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 dan perubahan nya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) nomor 4 tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada tender/Lelang Barang/Jasa lainnya dan Pekerjaan Konstruksi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan Sanksi Bagi Pokja, dan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020, tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi.
Menanggapi hal ini, Kepala Barjas Pemkot Cilegon, Simon Agustinus Mbete Wangge, menjawab singkat pertanyaan wartawan.
"Terkait dinsos masih berproses. Akang (wartawan, red) bisa lihat di dashboard LPSE," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai pemenang tender dengan kualifikasi yang tidak sesuai, pria yang akrab disapa Sam Wangge itu menuturkan agar pihak-pihak yang mempertanyakan hal tersebut untuk memberikan waktu proses masa sanggah selesai.
"Ini masih masa sanggah. Biarkan terlebih dahulu berproses. Biarkan berproses dahulu kang," pungkasnya. (RZ)