LEBAK, TitikNOL - Kepala kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Yusuf, mengaku banyak menerima informasi dan laporan soal keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Lebak yang melanggar perizinan tinggal dan tidak memiliki dokumen yang sah. Namun Pemkab Lebak tidak bisa melakukan tindakan lantaran tidak memiliki Timpora.
"Berdasarkan Permendagri nomor 50 tahun 2010, memang seharusnya kita memiliki Timpora sendiri di bawah Kesbangpolinmas. Selama ini, Timpora yang ada hanya bersifat koordinasi dan konsultasi dengan Kominda. Sementara untuk penindakan, pihak imigrasi yang melakukan," ujar Yusuf, kemarin.
Senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Antar Lembaga pada kantor Kesbangpolinmas Pemkab Lebak, Iwan Darmawan.
Menurut Iwan, Kesbangpolinmas memiliki keterbatasan anggaran untuk membentuk Timpora. Padahal setiap pemerintah daerah diinstruksikan untuk membentuk Timpora sesuai amanat Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Untuk tim pemantauan orang asing dan ormas asing memang di kita (Kabupaten Lebak) belum terbentuk, ya itu tadi kita tidak memiliki anggaran untuk itu. Jadi, seperti untuk kegiatan pemantauan terhadap TKA di Lebak, kita hanya melakukan koordinasi dengan SKPD dan institusi lain ketika ditemukan adanya TKA atau orang asing yang keberadaannya tidak memiliki dokumen yang sah," tukas Iwan. (Gun/Quy)