Jum`at, 22 November 2024

Pemkot Serang Tunda Pembongkaran Auning di Badan Jalan PIR

Wali kota Serang Syafrudin. (Foto: TitikNOL)
Wali kota Serang Syafrudin. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Setelah dilakukannya musyawarah mufakat dengan para koordinator lapak di Pasar Induk Rau (PIR), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunda pembongkaran auning yang berdiri di atas badan jalan.

Penundaan tersebut dikarenakan belum adanya hasil kajian studi kelayakan atau Fesibillity Studi (FS) yang dilakukan Pemkot.

Wali kota Serang Syafrudin mengatakan, hari ini pihaknya memanggil masing-masing kordinator Cangkring, kordinator jalan Cinanggung, kordinator Blok M dan dari lingkar Timur untuk menyeragamkan kebijakan dalam menata PIR.

Hasilnya, Pemkot memberikan kesempatan para pedagang yang sudah mengisi auning untuk tetap berjualan hingga hasil kajian FS rampung.

"Tadi ada kesepakatan, yang pertama kami tunggu studi kelayakan masalah gedung. Kedua, sementara ini para pedagang tidak menempati jalan yang kegunaannya untuk transportasi masyarakat umum," katanya kepada awak media, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Soal Pembangunan Auning Liar di PIR, Pemkot Panggil Koordinator Lapak

Namun, Syafrudin memberikan syarat kepada para pedagang yang diberikan izin berjualan, untuk tetap menjaga kebersihan agar kondisi pasar tetap bersih dan tidak kumuh.

"Kemudian merapikan auning-auning yang ada di Pasar Rau, kalau 2 meter, 2 meter semua," ujarnya.

Sementara itu Wakil Wali kota Serang Subadri menjelaskan, para pedagang dibolehkan berjualan dengan batas panjang auning dua meter dan tidak mengganggu jalur lalu lintas transportasi umum.

"Untuk sementara menunggu kelayakan tidak (dibongkar), tadi disepakati 2 meter. Sambil nunggu kelayakan dimaklumi untuk berjualan tapi di batas cuma 2 meter, itu pun harus seragam tidak ada tenda terpal yang menjolor ke jalan. Itu hasil kesepakatan," terangnya.

Dikatakan Subadri, pembangunan auning merupakan hasil inisiatif para pedagang dan tidak seizin pihak Pemkot Serang. Maka atas kesepakatan bersama, pihaknya memberikan dispensasi para pedagang berjualan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kalau dari Cinanggung itu dibikin sampai ke jembatan pertigaan 2 meter ada sebelah ngadep ke utara. Dari jembatan ke Barat sama 2 meter ada 14 auning apa 20 auning. Yang di bongkar itu tanah tembok merah yang punya masyarakat Cangkring sana, besok di bongkar," ungkapnya.

Untuk merampungkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di PIR, ia mengaku dalam waktu dekat akan segera dilakukan kajian studi kelayakan atau FS oleh Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Yang FS Kami pakai dari ITB, doanya aja mudah-mudahan beres 2 minggu, 3 minggu udah beres. Dan apapun hasilnya nanti kami musyawarah lagi. Target lebih cepat lebih bagus, agar kami bisa memutuskan. Dan membikin kelayakan yang jelas gitu," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar