SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Khoeri Mubarok tantang Walikota Serang Syafrudin untuk membongkar bangunan auning Pasar Induk Rau (PIR) yang dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010.
Hal itu disebabkan, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di PIR nampak suram dan tidak jelas. Cita-cita dalam mewujudkan penataan Kota Serang bersih dan tertib ternodai dengan tindakan melawan Perda.
"Nah auning ini melanggar aturan termasuk sepadan jalan dan RTH. kami merekomendasikan kepada eksekutif terkait masalah pembongkaran auning karena melanggar perda," katanya saat sidak PIR, Senin, (02/11/2019).
Ironinya lagi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, bahwa pembangunan auning itu menggunakan Surat Keputusan (SK) izin parkir. Artinya, ada penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia pun mengaku geram dan akan menelusuri lebih jauh terkait kepastian itu. Sebab masalahnya, kata Mubarok, para pedagang yang menempati auning tidak mau memberikan keterangan yang jelas saat ditemui.
"Informasi yang kami terima ini alih fungsi dari parkir menjadi auning. Mereka mendapatkan pengelolaan SK buat parkir nya, tapi pemanfaatnya untuk membangun auning," ujarnya.
Belum lagi soal alih fungsi terminal yang dinilai acak-acakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, pihaknya menantang Walikota Serang yang memiliki kewenangan untuk membongkar auning dan menertibkan PIR dari kekumuhan.
"Terminal ini udah alih fungsi. Kami sebenarnya telah merekomendasikan tapi eksekutif ini lambat juga sebenarnya. Berani nggak kepala daerah untuk merapihkan ini?," tegasnya.
Senada dengan Anggota Komisi I DPRD Kota Serang Ahmad Rosadi. Ia mengatakan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan berjualan.
Menurutnya, apa yang dilakukan pedagang dengan berjualan di bahu dan trotoar jalan jelas sudah melanggar karena tidak sesuai fungsi. Dalam mengatasi hal ini, pihaknya mengaku akan memanggil Kepala Satpol-PP untuk memberikan arahan terkait penertiban.
"Karena penegak perdanya adalah satpol pp, kami di komisi 1 maka akan memanggil satpol pp,” ungkapnya.
Sementara itu, dirinya juga menilai Pemkot Serang telah bertindak responsif terkait adanya unjukrasa rasa dari Pemuda Pancasila yang meminta adanya kajian studi kelayakan atau Fisabllity Studi (FS) gedung PIR.
Sebab, gedung PIR dibangun oleh PT Waskita Karya yang merupakan perusahaan BUMN. Menurutnya, apabila ada pihak yang meragukan kekuatan bangunan pasar, maka pihak itulah yang harus melakukan kajian guna menguatkan kekhawatirannya tersebut.
"Kalau umur teknis bangunan biasany asampai 50 tahun. Kalau ada yang menyatakan tidak layak dari mana kajiannya? Pengembang harus punya data bangunan awal," tukasnya. (Son/TN1)