SERANG, TitikNOL - Tim Advokasi masyarakat pendukung Prabowo-Sandi (Tampung Padi) melaporkan relawan Sayang Banten Jokowi-Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, soal dugaan sara dan fitnah.
Dugaan sara dan fitnah tersebut dilakukan oleh relawan Sayang Banten kepada masyarakat Mancak Kabupaten Serang dengan membagikan tempat makanan yang berisi stiker dan brosur yang diduga sebar fitnah dan sara.
"Kami menerima laporan dari masyarakat Mancak, Kabupaten Serang, dimana dalam brosur tersebut ada dugaan unsur sara dan fitnah. Kami laporkan karena ini bertentangan dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 dan UU nomor 7 tahun 2017," kata Koordinator Tampung Padi Ferry Renaldi, Kamis (21/3).
Dugan unsur Sara yang tertuang dalam brosur tersebut yakni adanya tulisan dalam kolom agama yang berisi dari orang tua pasangan calon nomor urut nol dua, lanjut Fery, dan hal itu jelas tidak diperbolehkan.
"Itukan tidak boleh di pendaftaran capres waktu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tidak ada itu ortu agama apa, adiknya agama apa itu permainan unsur Sara yang dilakukan relawan sayang Banten," ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Ferry, dalam brosur tersebut juga ada fitnah yang ditujukan kepada capres nomor urut 02 di mana dalam brosur tersebut berbicara latar belakang pekerjaan Prabowo yang diberhentikan di tengah jalan karena terbukti melanggar kode etik.
"Kalau kami mau bahas ini panjang karena masalah pak Prabowo bukan soal kode etik atau dipecat, maka itu kami melaporkan ini ke Bawaslu," tegasnya. (Gat/TN2)