Sabtu, 23 November 2024

Fitnah Rano Karno, Anggota DPRD Kab. Serang Ini Dilaporkan ke Polisi

Tim kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief saat melapor ke Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Tim kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarief saat melapor ke Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Tim kuasa hukum pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarif, laporkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bernama Maryanih ke Polda Banten.

Tim kuasa hukum melaporkan Maryanih atas dugaan memfitnah Rano Karno, yang dituding telah ikut campur dalam pelantikan pejabat Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan pemerintah provinsi.

Ditemui di Polda Banten saat laporan Senin (13/2/2017), Tim kuasa hukum Rano Karno, Azis Fahri mengatakan, jika laporannya ke Polda atas dugaaan fitnah yang disebarkan melalui group Whatshap DPRD Kabupaten Serang oleh Maryanih.

"Kita melihat isi di gorup whatshap DPRD Kabupaten Serang, ada dugaan memfitnah karena membicarakan pak Rano ikut campur dalam pelantikan SOTK baru di pemprov untuk kepentingannya, padahal saat pelantikan pak Rano sudah tidak lagi menjabat," kata Azis.

Tak hanya itu, Azis menjelaskan jika di dalam isi Whatshap yang sudah tersebar luas di dunia maya itu banyak tudingan yang tidak benar dilontarkan Maryanih kepada Rano."Tidak itu saja, banyak lagi, soal Ahok lah apalah ini masih banyak. Makanya kita melihat juga di sini ada penistaan terhadap pak Rano, makanya kita laporkan," jelasnya.

Azis sendiri melaporkan Maryanih yang diketahui merupakan kader dari Partai Golkar, atas perbuatan fitnah dan Undang Undang ITE yang menggunakan media sebagai alat. "Kita laporkan atas UU 310 Tentang ITE dan 311 Tentang Fitnah, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," ungkapnya.

Selain itu, Azis juga meminta Maryanih untuk membuktikan jika apa yang diungkapkan dalam group Whatsahap DPRD Kabupaten Serang, jika memang tudingan tersebut benar.

"Kita ingin dia membuktikan kalau memang bisa. Bagaimanapun dia sebagai anggota dewan sudah menistakan Rano. Apalagi saat ini isi di dalam Whatshap itu sudah menyebarluas di dunia maya," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar