MERAK, TitikNOL - Terkait adanya dua penumpang yang tewas dalam kendaraan di KMP Nusa Putra pada Minggu (26/7/2020) malam, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Provinsi Banten, akan mengirimkan himbauan kepada para pengusaha kapal di Penyeberangan Merak - Bakauheni.
Surat himbauan itu dikirimkan untuk menegaskan kembali peraturan bagi penumpang kapal, agar tidak berada di dalam kendaraan pada saat kapal sedang berlayar.
Kepala BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi mengatakan, secara peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, bahwa pada saat kapal berlayar, penumpang dilarang berada di dalam kendaraan karena berbahaya bagi nyawa penumpang itu sendiri.
Menurut Nurhadi, terkait keamanan dan keselamatan penumpang kapal pada saat berlayar, merupakan tanggung jawab nahkoda atau operator kapal tersebut.
"Dengan adanya dua penumpang yang tewas di atas kapal Nusa Putra, kita hari ini telah bersurat kepada semua pengusaha kapal yang ada di Banten untuk menegaskan kembali peraturan terkait keselamatan dan keamanan penumpang pada saat didalam kapal," jelas Nurhadi, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Ini Fakta Mengejutkan Pasangan yang Tewas Nyaris Telanjang di Pelabuhan Merak
Sementara, Kasi Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (TSDP) pada BPTD wilayah VIII Provinsi Banten Rendra menjelaskan, pada saat berlayar untuk mengantarkan penumpang ke suatu tempat, Nahkoda harus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas untuk memastikan tidak ada penumpang di dalam kendaraan pada saat kapal berlayar.
Rendra menyampaikan, terkait hal itu pihaknya telah melakukan pengawasan dan himbauan kepada pengusaha dan nahkoda kapal agar melakukan peraturan yang telah ditentukan dalam rangka untuk memberikan keselamatan dan keamanan penumpang. Selain itu, pihaknya telah memberikan himbauan melalui tulisan atau stiker yang berada di dalam kapal.
"Jadi apabila ditemukan penguasa yang membandel atau tidak melakukan hal tersebut maka kita akan memberikan peringatatan hingga mencabut izin beroperasinya kapal," ujarnya. (Ardi/TN1).