CILEGON, TitikNOL - Pemerintah akhirnya memutuskan kembali membuka layanan penyeberangan Merak-Bakauheni. Tapi, otoritas pelabuhan memerintahkan pengelola pelabuhan dan operator penyeberangan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten, sudah mengeluarkan surat terkait pemberlakukan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal feri.
"Untuk pelabuhan kita ya kondisi normal lagi tapi dengan kondisi protokol kesehatan. Jadi saya sudah ngeluarin surat (kepada) operator pelabuhan, operator kapal penyeberangan untuk new normal ini mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur," ungkap Kepala BPTD Wilayah VIII Banten, Nurhadi saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Untuk kapal penyeberangan, Nurhadi meminta agar pengelola bisa menerapkan protokol kesehatan dari petunjuk teknis kementerian terkait.
"Misalnya, di dalam kapal terdapat kantin. Pihak kapal harus mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian terkait," jelasnya.
"Jadi ngikutin teknis, temen-temen yang melakukan pengendalian juga nggak berbenturan dengan temen-temen yang di lapangan karena tinggal centang-centang aja, ini udah dilakukan apa belum," sambungnya dia.
Otoritas pelabuhan sudah menerjunkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, baik di dalam pelabuhan maupun kapal.
"Mulai hari ini kami melakukan pengawasan dijalankan nggak protokol kesehatan itu," kata Nurhadi.
Adapun untuk penumpang kapal, mereka yang bisa menyeberang via Merak maupun Bakauheni wajib menggunakan masker dan dalam kondisi sehat.
"Yang penting pakai masker, tidak batuk tidak pilek tidak demam, suhu tubuh kan diperiksa, jaga jarak harus ngikutin aturan harus ngikutin petugas karena di pelabuhan juga ada petugas yang melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya. (Ardi/TN1).