Jum`at, 22 November 2024

Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan BNNP Banten

Press Release BNN Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)
Press Release BNN Provinsi Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Penyelundupan 7 Kilogram Narkotika jenis sabu dan 65 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasiolnal Provinsi (BNNP) Banten. Petugas berhasil menangkap pelaku Mulyadi alias Aryanto (28) pegawai sales bir dan menyita barang haram tersebut di Indo Cargo Expres Jl. Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8/2018).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi jika akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai, Provinsi Riau melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada tersangka Ariyanto beralamat di Jl. Anggaran No. 52 Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Setelah dilakukan penyelidikan bersama-sama BNNP Banten paket tersebut dan hampir bersamaan tersangka Mulyadi mengambil paket tersebut. Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap tersangka dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Kepala BNNP Banten.

Berdasarkan keterangan pelaku Mulyadi, lanjut Brigjen Pol M Nurochman barang haram tersebut akan dikirim kembali kepada AN pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba, Jakarta, yang hingga saat ini masih dalam pengembangan.

"Ini kita masih dalami, karena pelaku ini juga telah memalsukan nama atas pengiriman barang itu atas nama orang lain. Makanya kita minta waktu untuk mendalami ini," lanjutnya.

Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus mengatakan penangkapan ini merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dimulai kegiatan di Dumai, Riau.

“Kalau kita lihat BB yang kita sita baik kemasan fisik, warna dan jenis sama-sama yang kemarin kita sita di Dumai Riau. Kita bisa simpulkan sindikat beroperasi di Sumut sampai ke Banten sama,” tegasnya.

Hasil penyelidikan sementara, barang bukti berupa sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan melalui jalur laut. Akibat aksinya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gat/TN2)

Komentar