SERANG, TitikNOL - Penyelundupan sabu seberat 1,3 kilogram (Kg) dari Aceh untuk diedarkan di Jawa Barat digagalkan BNNP Banten.
Dari pengakuan, dalam satu kali pengiriman sabu dibayar Rp50 juta. Dalam kasus itu, kurir berinisial A (51) asal Aceh dan pemilik sabu IS (51) asal Jawa Barat ditangkap.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap A di Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari.
Penangkapan terhadap penyelundup berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Aceh ke Jabar.
"Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta," katanya, Selasa (6/6/2023).
Dalam pengembangan kasus, A mengaku sabu yang diantarkannya akan dibawa ke Jabar dan diserahkan pada IS.
Setelah itu, petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka IS di Lampu Merah Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Setelah itu kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu Lewa Jalur Darat, Dua Pelaku Ditangkap
Saat ekspose, A mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 juta dalam sekali pengiriman. Hal itu dilakukan dengan dalih bayar utang.
"Sudah tiga kali. Ini pengiriman ketiga. Saya terpaksa melakukan karena terlilit utang. Usaha sedang rugi," tutur A.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diherat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TN3)