SERANG, TitikNOL - Tiga kurir narkoba dari Jakarta diringkus polisi saat menyelundupkan sabu lewat jalur tol.
Mereka disergap saat mengendarai kendaraan Toyota Avanza di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu CWP (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, BI (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SP (29) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ketika akan keluar jalan tol. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Selasa 4 April 2022.
Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan. Karena para kurir diperkirakan akan menggunakan jalan tol, para personel melakukan pemantauan di sekitar rest area.
"Sekitar pukul 19:00 WIB mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat," terangnya.
Dari pemeriksaan, CWP mengaku dalam 8 bulan sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C (DPO). Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons bahkan yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons. Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan.
Setelah mendapatkan sabu, para kurir inipun kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu yang dibawanya ditempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar. Dalam aktivitas ambil dan simpan narkoba ini, kurir mendapat upah Rp3 juta sekali ambil.
"Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku di jerat
Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama maksimal seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (Har/TN3)