Minggu, 6 April 2025

Pimpinan KPK akan Undang Antasari Azhar

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (Dok: harian88)
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. (Dok: harian88)

JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I, Kota Tangerang, Banten.

Oleh karena itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku berencana akan silahturahmi dengan Antasari. Bahkan, kata Agus, akan mengundang Antasari silahturahmi dengan pejabat struktural lainnya di kantor lembaga anti rasuah itu.

"Kami akan tetap bersilaturahim, jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa pejabat struktural mungkin ingin menemui juga," ujar Agus, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Sebelumnya, Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.

Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Sebelumnya, sejak 14 Agustus 2015, Antasari mulai menjalani asimilasi setelah menjalani setengah masa pidana. (Bara/Rif)

Komentar