CILEGON, TitikNOL - Kepala Kelurahan Suralaya Eman Sulaiman, membantah adanya larangan pengibaran bendera Merah Putih di Bukit Kembang Kuning, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada tanggal 17 Agustus lalu.
Pernyataan itu ditegaskan Eman, menyusul beredarnya informasi di media sosial bahwa ada sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Banten yang menyebut, jika mereka dilarang saat ingin melakukan pengibaran bendera Merah Putih di Bukit Kembang Kuning.
Eman mengungkapkan, masyarakat Suralaya tidak keberatan dengan adanya kegiatan pengibaran bendera Merah Putih di momen perayaan Hari Kemerdekaan yang sakral. Namun, warga Suralaya curiga ada tujuan lain yang dibawa para mahasiswa di balik pengibaran bendera Merah Putih tersebut.
“Perlu saya tegas bahwa tidak ada pihak keamanan setempat yang melarang kegiatan tersebut, seperti yang beberapa hari ini beredar luas di media sosial dan,†kata Eman, Rabu (19/8/2020).
Menurut Eman warga sekitar curiga, karena sebelum tersiar kabar bahwa mahasiswa tersebut ada maksud tertentu selain mengibarkan bendera Merah Putih.
“Jadi selain upacara bendera, informasinya mereka (mahasiswa-red) akan menggelar aksi teaterikal soal lingkungan, sehingga terkesan ingin memprovokasi masyarakat setempat untuk menolak pembangunan PLTU Jawa Unit 9-10. Padahal masyarakat Suralaya selama ini tidak menolak karena ada pencemaran lingkungan dari pembangunan PLTU Unit 9-10 itu," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian, memastikan tidak ada penolakan atau pengusiran dari aparat kepada Gabungan Mahasiswa Pencinta Alam se-Banten yang hendak mengibarkan bendera raksasa berukuran 16×10 di Bukit Kembang Kuning, Kelurahan Suralaya.
“Tidak ada aparat yang mengusir, tidak ada aparat di situ baik kepolisian dari Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak yang mengusir,†tegasnya.
Rifki justru menyayangan kegiatan para mahasiswa yang tidak sesuai dengan perizinan yang disampaikan. Ia menyebutkan, dalam perizinan yang disampaikan ke pihak kepolisian, mahasiswa hanya akan melakukan pengibaran bendera dengan tujuan membangkitkan nasionalisme. Namun, fakta di lapangan, para mahasiswa tersebut justru ingin melakukan agenda lain di luar yang tertera pada surat perizinannya.
“Jadi yang menolak itu bukan Polisi. Karena warga disekitar situ juga sedang memperingati 17 Agustus-an, jadi warga sedang melaksanakan lomba. Mahasiswa juga tahu yang menolak itu bukan Polisi. Kami sebagai petugas kepolisian akhirnya menyampaikan warga tidak berkenan (dengan aksi demo),†jelas Kapolsek.(Ardi/TN1).
Tolak Pembangunan Jalan Cimampang, Warga Serahkan Surat Pernyataan ke DPRD Lebak
Jalan Licin, Pengendara Motor Berjatuhan di Ruas Jalan Dr Sutami Rangkasbitung
Gandeng Wartawan, Kodim 0603 Lebak Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19
Pastikan Perayaan Natal Aman, Satbrimob Polda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja
Terkait Penggunaan Zat Radioaktif, DPRD Cilegon akan Panggil PT. Indonesia Power
Polisi Ledakan Bom Ikan Hasil Temuan yang Menewaskan Satu Orang di Pandeglang, Begini Kondisinya
Korban Terseret Arus di Sungai Ciujung Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok
Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, 1 ABK Dilaporkan Hilang