Senin, 25 November 2024

Program PISEW di Lebak Diduga Dipaksakan, Pelayanan Satker Permukiman Banten Dinilai Buruk

Papan informasi program PISEW Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Lewidamar. (Foto: TitikNOL)
Papan informasi program PISEW Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Lewidamar. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Pelayanan Satuan Kerja (Satker) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dinilai sejumlah pegiat sosial di Banten buruk.

Dikatakan Mamik Selamet, selaku pegiat anti korupsi di Kabupaten Lebak, pihaknya sempat meminta beraudensi dengan pejabat di kantor Satker, terkait banyaknya persoalan pada program PISEW dan program lainnya di Kabupaten Lebak. Namun nyatanya, tidak ada satupun pejabat di kantor tersebut yang mau menemui pihaknya.

"Saat kami melayangkan permohonan audiensi untuk menyampaikan permasalahan Program PISEW di Kabupaten Lebak, tidak ada satupun pejabat yang berani menemui kami,” ujar Mamik Selamet kepada TitikNOL, Kamis (03/09/2020) kemarin.

Hal senada dikatakan Arif Hidayat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB 212 Kabupaten Lebak. Dirinya menyayangkan jika pihak Balai Prasarana Permukiman Provinsi Banten yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian PUPR RI, malah menutup diri kepada masyarakat.

"Yang kami tahu, bahwa Balai Prasarana Permukiman Provinsi Banten merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR RI. Wajar saja jika Pelaksanaan Program PISEW di Kabupaten Lebak terkesan gerasak gerusuk. Di tingkat Satkernya pun pelayanannya sangat buruk," terang Arif.

Baca juga: Program PISEW di Kabupaten Lebak Diduga Dipaksakan

Ditambahkan Arif, pihaknya sangat mengapresiasi program yang diluncurkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun menurutnya harus mempedomani peraturan dan mekanisme yang berlaku.

"Kami sangat apresiasi program pemerintah, tetapi ini kan menggunakan uang negara, uang rakyat bukan uang pribadi. Jadi semuanya harus mengacu pada mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan, khususnya petunjuk pelaksanaan program PISEW agar tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat, serta berkelanjutan dan harus dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Hingga berita ini dilansir, TitikNOL belum melakukan konfirmasi kepada pihak Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. (Gun/TN1).

Komentar