SERANG, TitikNOL - Seratusan petugas gabungan Polres Serang, Polsek dan Koramil Ciruas, Satpol PP serta Denpom Serang, diterjunkan untuk mengamankan eksekusi lahan dan bangunan seluas 38 ribu meter di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Mengantisipasi terjadinya perlawanan, Polres Serang juga menurunkan kendaraan water canon.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Serang ini diwarnai adu mulut antara pihak Pengadilan Negeri Serang dan Pengacara Penggugat serta warga sekitar di bawah rintik hujan.
Para pengacara mempertanyakan warga yang sudah puluhan tahun di lahan tersebut. Pelaksanaan eksekusi tersebutkan berdasarkan putusan PN Serang nomor: 12/pdt. Pen.Eks.HTN/2017/PN.Srg.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Serang telah melakukan pengukuran lahan atas permintaan PN Serang di Kampung Tilung (Thai Lung) Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Meski mendapat penolakan namun pelaksanaan eksekusi terus berlangsung.
Kasus gugatan sengketa tanah di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas ini bermula pada tahun 2012. Pihak keluarga Charlie yang disebut memiliki hak atas tanah seluas 38 ribu meter ini melalui pengacaranya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan perdata dilayangkan pihak keluarga Charlie melalui keluarganya lantaran terjadi cacat hukum dalam risalah lelang tanah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2012 disebutkan harga tanah per meter Rp128 ribu dan Rp225 ribu untuk bangunan. Akan tetapi setelah lelang yang dilakukan BNI nilai NJOP harga tanah Rp69 ribu per meter.
Termasuk dalam replik lelang oleh BNI lelang dilakukan tiga kali lelang kesatu, kedua dan ketiga, namun hingga saat ini pihak penggugat selaku pemilik lahan tidak melihat fakta lelang dilakukan 3 kali.
"Kami merasa disini tidak adil kami gugat hanya berdasarkan perjanjian kredit dan risalah yang pernah dilemparkan oleh pemenang lelang diobjek ini diserahkan dia mengaku sebagai pemilik karena proses lelang klien kami tidak tahu menahu dan yang memberi tahu pihak ketiga yang dapat lelang," ujar Tota Samosir, pengacara penggugat.
Pihak penggugat melalui pengacaranya meminta kepada Komisi Informasi membuka proses lelang apakah dijalani sesuai prosedur atau tidak.
Bahkan, pihak penggugat melalui pengacaranya juga akan melaporkan pihak Pengadilan Negeri Serang ke Mahkamah Agung karena pihak penggugat keberatan terhadap sikap Pengadilan Negeri Serang yang melakukan pengukuran lahan sengketa.
Pengacara penggugat ingin transparansi lelang sebab banyak hal yang dinilai ganjil dari lelang tanah milik kliennya tersebut. "Hutang klien saya Rp2,7 miliar, agunan dijual harganya Rp2,68 miliar. Dan sisa hutang masih Rp3,3 miliar," tegas Tota. (Hr/TN1)