Kamis, 12 Desember 2024

Sebut Ada Pungli di ADD dan DD di Lebak, Pendemo Oncog DPMPD

Puluhan massa LSM Bentar saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)
Puluhan massa LSM Bentar saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Puluhan massa yang tergabung di Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Aspirasi Rakyat (LSM - Bentar), menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik yakni di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD), kantor Bupati Lebak dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Kamis (21/12/2017).

Dalam aksinya, pendemo menuding adanya praktek korupsi yang terjadi pada kegiatan program anggaran dana desa di Kabupaten Lebak tahun 2017. Arief Hidayat Korlap aksi mengatakan, kegiatan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa pada tahun 2017 sudah bergulir sejak bulan April yang lalu sampai Desember sekarang.

Kata Arief, sepanjang tahun 2017, nampak kesemrawutan dari kegiatan Dana Desa serta banyak persoalan dan dugaan penyelewengan yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap aturan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Diduga Ada Konsultan Titipan di ADD Lebak, Kabar Fee 10 persen Merebak

Menurutnya, dari hasil evaluasi akhir tahun dan kajian LSM Bentar, persoalan dan dugaan penyelewengan yang muncul di antaranya lain, penunjukan penempatan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten yang tidak sesuai dengan keahliannya. Lalu, ketidak-efektifan tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Tim Tenaga Ahli, Pedamping Desa, Pedamping Lokal Desa dan kader teknik serta lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan dari Dinas dan intansi terkait.

Selain itu kata Arief, dugaan adanya pungli pada biaya pembuatan design gambar dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp10 juta per desa dan biaya pembuatan LPj sebesar Rp5 juta per desa. Arief juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan ADD dan Dana Desa diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO).

"Pelanggaran yang dilakukan oleh 108 Desa pada saat pencairan tahap pertama (40%), karena pada saat itu belum memenuhi syarat akan tetapi pencairan sudah dilakukan," teriak Arief dalam orasinya di depan kantor Bupati Lebak.

Baca juga: Di Lebak, Desa Penerima Bantuan ADD Tidak Transparan

Arief juga menyebut, pelaksanaan pekerjaan fisik Dana Desa dikerjakan oleh pihak ketiga (Disubkon) di hampir semua desa di Kabupaten Lebak.

Arif juga membeberkan, pelaksanaan pekerjaan fisik Dana Desa yang diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spek RAB terjadi di sejumlah desa seperti, di Kecamatan Warung Gunung yakni Desa Jagabaya (LAPEN), Selaraja (LAPEN), Pasir Tangkil (LAPEN), Baros (LAPEN), Banjar Sari (LAPEN), Sukaraja (LAPEN) dan Cempaka (LAPEN).

Di Kecamatan Cimarga yakni, Desa Margaluyu (Pengerasan jalan dan paving blok), Marga Tirta (LAPEN) dan Karya Jaya (Pengerasan jalan), di Kecamatan Cibadak yakni Desa Cibadak (LAPEN), Pasar Keong (LAPEN), Asem (LAPEN) dan Panancangan (Pengerasan jalan dan Paving blok), di Kecamatan Cikulur yakni Desa Muncang Kopong (LAPEN), Pasir Gintung (LAPEN) dan Curug Panjang (Paving blok), di Kecamatan Maja yakni Desa Maja Lama (LAPEN) dan Maja Baru (LAPEN) serta di Kecamatan Curug Bitung yakni Desa Cilayang (LAPEN) dan Cipining (LAPEN.

"Fakta di lapangan, para oknum Kepala Desa dan LPM (TPK) diduga melakukan koorporasl hitam dan diduga melakukan korupsi berjamaah Dana Desa, karena indikasi dugaan korupsi ini nampak dari hasil pekerjaan fisik yang dikerjakan tidak berkualitas alias amburadul, baru seumur jagung, bangunan sudah rusak kembali," ujar Arief.

Di tempat yang sama, Ahmad Yani Ketua LSM Bentar meminta Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebak untuk memperketat fungsi pengawasan dan pembinaannya dan memberikan sanksi administrasi kepada oknum Kepala Desa yang nakal dan mengkaji ulang keberadaan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli, Pedamping Desa, Pedamping Lokal Desa dan Kader Teknik.

"Kami mendesak kepada Bupati Lebak agar segera mengevaluasi kinerja dan atau mencopot Kepala Dinas PMD atas ketidakbecusannya dalam membina dan mengawasl pemerintahan desa. Kami juga mendesak kepada Bupati Lebak agar segera merekomendasikan pencopotan Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Kabupaten yang tidak sesuai dengan keahliannya," tegas Ahmad Yani.

"Mendesak kepada aparat Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus dugaan pungli atau korupsi biaya pembuatan RAB dan LPj serta kasus dugaan korupsi berjamaah Dana Desa yang dilakukan oknum Kades dan LPM," tukas Ahmad Yani menambahkan.

Pantaun wartawan, usai menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak, massa LSM Bentar pun mendatangi kantor Kejari Lebak. Di kantor Kejari Lebak, massa menyampaikan aspirasinya dan menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi yang terjadi pada program kegiataan ADD dan DD. (Gun/red)

Komentar