Sabtu, 23 November 2024

Sedang Musyawarah Bentuk Serikat Ojol, Sekumpulan Pengojek Dibubarkan

Operasi cipta kondisi Polsek Ciruas. (Foto: TitikNOL)
Operasi cipta kondisi Polsek Ciruas. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Sekelompok pengojek on line (ojol) yang tengah bermusyawarah mendirikan serikat ojol di sebuah ruko di Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Ciruas dibubarkan personil gabungan Polres Serang dan Polsek Ciruas yang tengah melakukan operasi cipta kondisi, Sabtu (6/6/2020) malam. Pembubaran dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Bahkan beberapa perwakilan ojol sempat dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk berdiskusi dan membuat pernyataan tidak agar tidak berkumpul di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Serang, Kompol Feby Harianto yang memimpin langsung kegiatan cipta kondisi tersebut menjelaskan, kegiatan ini dilakukan oleh Polres Serang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dalam masa pandemi ini.

"Dalam patroli yang kita lakukan, kami menemukan kerumunan pengemudi ojol yang sedang bermusyawarah mendirikan organisasi serikat ojek online. Kita berikan arahan bahwa kepolisian tidak memberikan ijinberkumpul dimasa pandemi, terlebih dilakukan malam hari," jelasnya kepada poskota.id, Minggu (7/6/2020).

Setelah dirasa kondusif, terang Kompol Feby, patroli dilanjutkan menuju kawasan modern yang menurut informasi bahwa dikawasan tersebut sering lakukan balapan liar.

"Kita menyisir kawasan modern untuk lakukan antisipasi adanya balap liar di daerah tersebut, dan alhamdulillah situasi aman terkendali, balap liar didaerah tersebut tidak ditemukan atau nihil," terangnya.

Selanjutnya, lanjut Kabagops kegiatan patroli dilanjutkan dengan melakukan razia minuman keras (miras) di beberapa wilayah di lingkungan hukum Polres Serang. Dalam pencarian miras ini, petugas berhasil menemukan serta mengamankan puluhan botol miras berbagai merk dari salah satu toko yang berlokasi di Deda Blokang, Kecamatan Cikande, selanjutnya barang bukti diamankan di Polsek Cikande.

"Barang bukti miras yang di sita dalam kegiatan cipkon tersebut diantaranya 6 botol anggur kolesom, 29 botol anggur merah, 17 botol anggur merah gold, 2 botol anggur putih, 7 botol bir Singaraja," terangnya.

Kompol Febi Harianto menjelaskan saat ini masyarakat sedang manjalani new normal yaitu melaksanakan kehidupan baru (New Normal) di tengah pandemi Covid-19. New Normal adalah tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran massif wabah virus corona.

"New Normal utamanya agar warga yg memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan yaitu seperti jaga jarak, penggunaan masker, membatasi pengunjung difasilatas umum serta menyiapkan fasilitas cuci tangan," terangnya.

"Kami juga mengingatkan masyarakat turut menjaga suasana kamtibmas yang kondusif. Tidak membuat keresahan, seperti balapan liar, berjualan atau minum miras, narkoba atau berjudi," tandasnya. (Hr/TN1)

Komentar