SERANG, TitikNOL - Polres Serang mencatat ada lima bandar narkoba yang ditangkap selama tahun 2021. Selain itu, ribuan barang bukti berhasil disita.
Selain itu, ada 132 tersangka narkoba berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang sepanjang Januari hingga Desember 2021.
Dari pengungkapan, didapat barang bukti berupa ganja seberat 3.481,51 gram, sabu sebanyak 107,828 gram, tembakau gorila 693,44 gram, ekstasi 40 butir, tramadol sebanyak 4.446 butir, hexymer sebanyak 12.520 butir, alprazolam dan rixlona masing-masing 5 butir.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan Jumlah tersangka yang ditangkap lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang hanya 121 orang.
"Ada kenaikan sebanyak 11 tersangka dibanding pengungkapan tahun 2020 yang hanya 121 tersangka. Begitupun dengan barang bukti narkoba yang diamankan naik signifikan," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Kapolres menjelaskan, ada dua kasus pabrik tembakau gorila dan cairan liquid rokok elektrik (vape) berbahan narkotika di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Dari 2 lokasi pabrik tembakau gorila dan vape ini, tim Satresnarkoba mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau gorila dan vape serta hasil produksi yang siap dipasarkan," terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan para pelaku memasarkan hasil produksinya yang mengandung narkotika golongan satu itu melalui media sosial instagram.
Untuk tembakau gorila dijual dengan kisaran harga Rp450 ribu per 5 gram hingga Rp 100 juta per 3 kilogram. Sedangkan untuk liquid vape yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp400 ribu per 5 ml hingga Rp1,1 juta per 15 ml.
Sementara untuk bibit yang mengandung narkotika dijual kisaran harga Rp10 juta per 5 gram dan Rp320 juta per 300 gram.
"Konsumennya tidak hanya di Banten tapi sudah menyebar hampir di setiap provinsi termasuk Papua. Untuk pengiriman barang terlarang ini, tersangka biasa menggunakan jasa ekspedisi," kata Yudha Satria.
Dalam kasus pembuatan narkoba ini, tersangka telah dikenakan Pasal 113 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk membantu kepolisian memerangi narkoba. Terlebih Provinsi Banten ini merupakan trans Jawa Sumatera dan daerah penyangga Ibu Kota negara yang rawan terhadap penyelundupan narkoba.
"Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak para bandar narkoba. Sekecil apapun informasi akan kita tindaklanjuti. Kami juga mengingatkan pada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apapun bentuknya," terangnya. (Har/TN3)