LEBAK, TitikNOL - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Lebak, membantah telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada nelayan di Binuangeun.
Dikatakan Ahmad Hadi selaku pelaksana tugas Kepala UPT TPI Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, dana yang ditarik dan dikelola oleh pihak DKP Lebak melalui UPT TPI Binuangeun berupa pungutan resmi sesuai Perda nomor 8 tahun 2010.
Besaran pungutan sebesar tiga persen sesuai Perda itu kata Ahmad Hadi, yang dibebankan kepada pemenang lelang penjualan ikan dan bukan dibebankan kepada nelayan atau juragan nelayan.
Baca Juga: Nelayan di Lebak Menjerit, Pungli di TPI Binuangen Tembus Angka Miliaran
Namun di sisi lain, Ahmad Hadi tidak membantah soal pungutan sebesar 5 persen yang dikelola oleh koperasi nelayan. Dirinya menyebut, jika pungutan itu kesepakatan antara nelayan dan pihak koperasi.
"Jadi keterlibatan saya selama ini tadilah, kalau saya berbicara tidak tahu salah. Tapi hanya sebatas tahu dan tidak pernah intervensi dan tidak ikut terlibat. Jadi yang dipungut oleh dinas atau pemerintah hanya yang tiga persen dan itu jelas, di luar daripada itu urusan pengelola yakni koperasi. Soal tudingan silahkan saja," beber Ahmad Hadi, Kamis (6/7/2017) di ruang kerjanya.
Terpisah, Wading Riana, ketua Koperasi Mina Muara Sejahtera TPI Binuangen, Kecamatan Wanasalam, juga membantah bila pihaknya disebut melakukan pungli.
Kata dia, dana yang dikelola koperasi sebesar lima persen adalah dari hasil iuran jasa pelelangan ikan dari para juragan nelayan dan nelayan berdasarkan hasil kesepakatan dan musyawarah.
"Tidak benar kalau ada pungli, yang lima persen itu bukan retribusi. Tapi iuran dari juragan nelayan dan nelayan yang peruntukan sudah sesuai kesepakatan yakni, 1 persen tabungan nelayan yang dibagikan setiap menjelang idul fitri. Dana paceklik sebesar 1 persen, yang dibagikan setiap menjelang hari raya idul adha. Biaya operasional penyelenggaraan pelengan sebesar 2,5 persen sebagai hak penyelenggara atau pengelola TPI Binuangeun. 0,5 persen sebagai dana sosial, seperti santunan nelayan sakit Rp100 ribu, santunan nelayan meninggal Rp1juta, santunan kecelakan kapal (perahu) diesel Rp2 juta dan santunan kecelakaan perahu kincang Rp1 juta," beber Wading Riana. (Gun/red)